Komnas HAM keukeuh penyerang Lapas bawa granat
A
A
A
Sindonews.com - Setelah merampungkan penyelidikannya, Komnas HAM mengakui kalau hasilnya berbeda dengan yang ditemukan oleh penyelidik dari Denpom IV/Diponegoro Semarang, Jawa Tengah. Diantaranya, penggunaan granat serta jumlah tersangka yang melakukan penyerangan ke Lapas Cebongan.
Ketua Komnas Ham, Siti Noor Laila mengatakan, mengenai jumlah orang yang ditetapkan tersangka, yang sebelumnya sebelas dan saat ini menjadi 12, belum tahu apakah akan berhenti dalam angka tersebut atau masih ada yang lain lagi.
"Kita belum tahu persis, apakah akan bertambah," tuturnya ketika dihubungi, Selasa (28/5/2013).
Penyelidikan Komnas HAM sendiri, jumlah pelaku sebanyak 14 orang. Selain itu, ada barang bukti berupa granat yang digunakan untuk mengancam penjaga Lapas agar bisa masuk ke dalam.
"Itu kan penjelasan dari para saksi. Nanti pasti akan ditanyakan dalam persidangan," ujarnya.
Sementara, berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka, yang telah diserahkan ke Odmil II - 11 Yogyakarta, oleh penyidik Denpom IV/Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, ada beberapa perbedaan dari temuan Komnas HAM.
Seperti, jumlah tersangka sebanyak 12 orang, namun dari Komnas HAM, pelaku ada 14 orang. Lainnya, yaitu barang bukti berupa granat tidak ada, namun pihak Komnas HAM, menyatakan ada.
Kasus Lapas IIB Cebongan, Sleman, yang berupa eksekusi mati terhadap empat tahanan titipan Polda DIY, terjadi pada bulan Maret lalu. Peristiwa itu dilakukan oleh oknum Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro.
Ketua Komnas Ham, Siti Noor Laila mengatakan, mengenai jumlah orang yang ditetapkan tersangka, yang sebelumnya sebelas dan saat ini menjadi 12, belum tahu apakah akan berhenti dalam angka tersebut atau masih ada yang lain lagi.
"Kita belum tahu persis, apakah akan bertambah," tuturnya ketika dihubungi, Selasa (28/5/2013).
Penyelidikan Komnas HAM sendiri, jumlah pelaku sebanyak 14 orang. Selain itu, ada barang bukti berupa granat yang digunakan untuk mengancam penjaga Lapas agar bisa masuk ke dalam.
"Itu kan penjelasan dari para saksi. Nanti pasti akan ditanyakan dalam persidangan," ujarnya.
Sementara, berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka, yang telah diserahkan ke Odmil II - 11 Yogyakarta, oleh penyidik Denpom IV/Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, ada beberapa perbedaan dari temuan Komnas HAM.
Seperti, jumlah tersangka sebanyak 12 orang, namun dari Komnas HAM, pelaku ada 14 orang. Lainnya, yaitu barang bukti berupa granat tidak ada, namun pihak Komnas HAM, menyatakan ada.
Kasus Lapas IIB Cebongan, Sleman, yang berupa eksekusi mati terhadap empat tahanan titipan Polda DIY, terjadi pada bulan Maret lalu. Peristiwa itu dilakukan oleh oknum Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro.
(ysw)