Singkat, sidang perdana Nissan Juke maut berlangsung 10 menit

Selasa, 28 Mei 2013 - 11:58 WIB
Singkat, sidang perdana...
Singkat, sidang perdana Nissan Juke maut berlangsung 10 menit
A A A
Sindonews.com - Sidang perdana kasus maut Nissan Juke vs Daihatsu Xenia yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/5/2013) berlangsung sangat singkat, hanya 10 menit.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusparli membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya disebutkan bahwa terdakwa pada Minggu (7/4) sekira pukul 12.45 WIB, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima orang.

"Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya 6 tahun," kata Gusparli.

Setelah dakwaan dibacakan, hakim bertanya pada Dwigusta apakah menerima atau keberatan dengan dakwaan tersebut. Dwigusta dan kuasa hukumnya tidak keberatan.

Majelis hakim lalu menutup sidang sekira pukul 11.35 WIB. Sebelumnya sidang dibuka sekira pukul 11.25 WIB. "Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni untuk mendengar keterangan saksi," jelas Ketua Majelis Hakim Handri Hengky.

Usai sidang, Dwigusta kembali ke ruang tahanan. Saat berjalan menuju ruang tahanan dengan didampingi petugas, Dwigusta tetap menutup rapat mulutnya. Ia hanya tertunduk ketika sorotan kamera mengarah padanya diselingi cecaran pertanyaan wartawan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9209 seconds (0.1#10.140)