Kasus Cebongan mau disidang, LPSK galau
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tampaknya kebingungan dengan pengamanan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan.
Saat ini, LPSK sudah menyiapkan sejumlah peralatan teleconference agar saksi tak perlu hadir di persidangan karena bisa mengganggu kestabilan emosi para saksi.
Salah satu anggota LPSK, Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, pihaknya belum memastikan apakah para saksi sudah siap secara mental untuk bersaksi. Namun jika diminta bersaksi, LPSK akan memberikan pendampingan melalui tim psikolog yang sudah dibentuk.
Mengenai pengamanan saksi, menurutnya, dalam persidangan nanti kalau hanya dilakukan pengamanan oleh pihak Polda DIY, belum tentu aman. Namun, lebih aman lagi diamankan oleh Kopassus.
"Itu pun Kopassus belum tentu pengamanannya akan netral. Kalau sampai pengamanan tidak baik, LPSK yang akan dicerca, dan akan berpotensi dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (Ham) Internasional," ucapnya saat dihubungi, Senin (27/5/2013).
Seperti diketahui, kasus Lapas IIB Cebongan, Sleman, yang berupa eksekusi mati terhadap empat tahanan titipan Polda DIY, terjadi pada bulan Maret lalu. Peristiwa itu dilakukan oleh korps pasukan khusus (kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro.
Berkasnya sendiri, telah diserahkan ke Odmil II - 11 Yogyakarta, oleh penyidik Denpom IV/Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, sekitar seminggu yang lalu. Berkas tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, untuk segera dilakukan persidangan.
Saat ini, LPSK sudah menyiapkan sejumlah peralatan teleconference agar saksi tak perlu hadir di persidangan karena bisa mengganggu kestabilan emosi para saksi.
Salah satu anggota LPSK, Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, pihaknya belum memastikan apakah para saksi sudah siap secara mental untuk bersaksi. Namun jika diminta bersaksi, LPSK akan memberikan pendampingan melalui tim psikolog yang sudah dibentuk.
Mengenai pengamanan saksi, menurutnya, dalam persidangan nanti kalau hanya dilakukan pengamanan oleh pihak Polda DIY, belum tentu aman. Namun, lebih aman lagi diamankan oleh Kopassus.
"Itu pun Kopassus belum tentu pengamanannya akan netral. Kalau sampai pengamanan tidak baik, LPSK yang akan dicerca, dan akan berpotensi dibawa ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (Ham) Internasional," ucapnya saat dihubungi, Senin (27/5/2013).
Seperti diketahui, kasus Lapas IIB Cebongan, Sleman, yang berupa eksekusi mati terhadap empat tahanan titipan Polda DIY, terjadi pada bulan Maret lalu. Peristiwa itu dilakukan oleh korps pasukan khusus (kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro.
Berkasnya sendiri, telah diserahkan ke Odmil II - 11 Yogyakarta, oleh penyidik Denpom IV/Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, sekitar seminggu yang lalu. Berkas tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, untuk segera dilakukan persidangan.
(ysw)