Jelang sidang kasus Cebongan, LPSK siapkan teleconference
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang persidangan para tersangka penyerang Lapas Cebongan, Sleman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu persutujuan Mahkamah Agung (MA) agar dilakukannya teleconference saat saksi memberikan keterangan dalam persidangan.
Salah satu anggota LPSK, Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, usulan yang diajukan kepada MA tersebut sudah sejak sekitar satu hingga dua bulan lalu. Alat-alat yang akan digunakannya nanti juga telah disiapkan.
"Belum ada jawaban, tapi tetap kita persiapkan," katanya, saat dihubungi Senin (27/5/2013).
Dalam memutuskan para saksi, sudah siap (kompeten) atau tidak, pihaknya juga akan segera memberikan surat tugas kepada tim psikolog yang telah dibentuk. Nantinya, hasilnya tersebut akan mengajukannya ke majelis hakim.
Pihaknya juga tetap meminta agar teleconference tersebut bisa dilakukan. Namun, kalau memang tidak disetujui, hanya akan melakukan pendampingan terhadap para saksi.
"Orang-orang (saksi) itu merupakan korban kecelakaan negara. Negara harus mengembalikan kejiwaan mereka. Setelah persidangan selesai pun, kita tetap melakukan pendampingan," paparnya.
Salah satu anggota LPSK, Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, usulan yang diajukan kepada MA tersebut sudah sejak sekitar satu hingga dua bulan lalu. Alat-alat yang akan digunakannya nanti juga telah disiapkan.
"Belum ada jawaban, tapi tetap kita persiapkan," katanya, saat dihubungi Senin (27/5/2013).
Dalam memutuskan para saksi, sudah siap (kompeten) atau tidak, pihaknya juga akan segera memberikan surat tugas kepada tim psikolog yang telah dibentuk. Nantinya, hasilnya tersebut akan mengajukannya ke majelis hakim.
Pihaknya juga tetap meminta agar teleconference tersebut bisa dilakukan. Namun, kalau memang tidak disetujui, hanya akan melakukan pendampingan terhadap para saksi.
"Orang-orang (saksi) itu merupakan korban kecelakaan negara. Negara harus mengembalikan kejiwaan mereka. Setelah persidangan selesai pun, kita tetap melakukan pendampingan," paparnya.
(ysw)