Ratusan gram emas milik Musdalifah raib oleh pembantunya

Senin, 29 April 2013 - 17:17 WIB
Ratusan gram emas milik Musdalifah raib oleh pembantunya
Ratusan gram emas milik Musdalifah raib oleh pembantunya
A A A
Sindonews.com - Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) Jumriah (38), digelandang ke Polres Maros. Pasalnya, warga Jalan Makmur Dg Sitakka, Kel Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, itu kedapatan menggasak ratusan gram emas majikannya.

Kaur Reskrim Polres Maros Ipda Max Palilingan yang dihubungi wartawan Senin (29/4/2013) mengatakan, tersangka bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah korban Musdalifah.

Selama bekerja, korban tidak pernah merasa curiga kalau pembantunya itu nekat mencuri. Hingga pelaku dengan leluasa melakukan aktifitas di rumah korban. Bahkan tempat penyimpanan barang berharga korban juga diketahui pelaku.

Namun kepercayaan ini dimanfaatkan pelaku dengan mengambil secara bertahap emas korban. Barang berupa emas yang berhasil dicuri dari lemari korban dijual di salah satu tokoh emas di Daya Makassar.

Aksi pertama ternyata belum diketahui majikannya sehingga uang dari hasil curian dibelikan barang berharga berupa alat elektronik, tanah, kayu, seng dan alat rumah tangga lainnya.

"Petugas sudah menyita barang bukti yang diduga hasil kejahatan pelaku," jelas Max Palilingan.

Dia menambahkan, aksi pelaku yang pertama belum tercium majikannya. Sehingga pelaku kembali melakukan aksinya dan berhasil mencuri emas majikannya. Emas yang dicurinya itu kemudian digadaikan di Pegadaian. Lalu, uang gadai tersebut kemudian digunakan memenuhi kebutuhannya.

Berselang beberapa hari, korban yang hendak memakai perhiasanya kaget karena sebagian besar sudah tidak ada. Korban berupaya mencari tahu siapa yang mencuri emasnya. Apalagi kunci lemari tempat penyimpanan emasnya tidak rusak hingga korban menduga pelakunya adalah pembantunya sendiri.

Namun ketika Jumriah ditanya dia menyangkal hingga masalah ini dilaporkan ke Polres Maros untuk diselidiiki. Petugas kemudian menjemput pelaku untuk dimintai keterannya. Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya, dan uang hasil penjualannya sudah dibelanjakan.

"Pelaku sudah kami proses dan barang buktinya berupa kipas angin, PS, TV, dispenser, lemari plastik, uang tunai dan perhiasan emas sudah kami sita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," jelas Max Palilingan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7519 seconds (0.1#10.140)