Korupsi, mantan Pangdam Brawijaya diadili

Senin, 29 April 2013 - 13:28 WIB
Korupsi, mantan Pangdam...
Korupsi, mantan Pangdam Brawijaya diadili
A A A
Sindonews.com - Mantan Pangdam V Brawijaya dan Pangdam Jaya, Letjend (purn) Djaja Suparman, Senin (29/4/2013) siang diadili di Pengadiolan Militer Tinggi III Surabaya, di Juanda, Sidoarjo.

Purnawirawan jenderal bintang tersebut diduga melakukan korupsi tanah ruislag Kodam V Brawijaya pada tahun 1998 yang merugikan negara Rp13,6 miliar. Dalam sidang kedua ini, terdakwa meminta haknya sebagai terdakwa harus dijunjung tinggi dalam proses persidangan.

Dengan menggunakan pakaian sipil dan dikawal ketat oleh dua anggota Polisi Militer Kodam V Brawijaya, Letjend (purn) Djaja Suparman masuk ke ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan oditur militer atas eksepsi terdakwa ini, Djaja yang didampingi sejumlah tim penasehat hukum dan keluarganya ini yakin dan optimis, tidak melakukan dakwaan dugaan korupsi tanah ruislag di kawasan Dukuh Menanggal, Woncolo, Surabaya senilai Rp13,6 miliar.

Sidang mantan pejabat tinggi militer ini dipimpin langsung Majelis Hakim Letjend TNI Hidayat Manao. Melalui panitera sidang, terdakwa meminta kepada tim majelis hakim, untuk menjunjung tinggi haknya sebagai terdakwa selama dalam proses persidangan.

Menanggapi seluruh dakwaan oditur militer, terdakwa membantah keras dan menyatakan seluruh dakwaan tidak benar. Melalui sidang yang digelar terbuka untuk umum, Djaja berharap agar keadilan bisa dilaksanakan tanpa ada muatan politik tertentu dalam proses penyelesaiannya.

Sementara itu, menurut Oditur Militer, Letjend TNI Sumartono, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya pada tahun 1998 lalu.

"Ruislag tanah milik Kodam V Brawijaya di Kawasan Dukuh Menanggal, Surabaya tanpa ijin kepala staf angkatan darat," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Pangdam Kodam V Brawijaya ini terungkap setelah muncul hasil audit BPK-RI yang kemudian ditindak lanjuti dengan proses pemeriksaan setelah mendapat perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
(ysw)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
55 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved