BBM naik, tiap SPBU akan dikawal 2 polisi
Jum'at, 26 April 2013 - 16:08 WIB
BBM naik, tiap SPBU akan dikawal 2 polisi
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya akan menempatkan dua personilnya di 726 SPBU yang ada di Jakarta saat pemberlakuan kenaikan harga BBM perdana diluncurkan.
Pasalnya, kebijakan kenaikan BBM ini akan diikuti dengan mekanisme pengisian BBM yang cukup rumit, dimana ada perbedaan jenis BBM dengan harga yang berbeda, sesuai dengan jenis mobil.
"Kita akan tempatkan dua personil di 726 SPBU di Jakarta untuk mengantisipasi adanya kesemerawutan pada pelaksanaan perdana pengisian BBM dengan harga berbeda, sesuai jenis mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Sementara untuk mengantisipasi adanya penimbunan BBM jelang pemberlakuan BBM dengan dua harga ini, polisi akan mengawasi pengisian BBM bersubsidi pada kendaraan besar, pada tengah malam yang bisa disalahgunakan untuk dijual kembali.
"Untuk kemungkinan adanya penimbunan dengan mengisi bahan bakar bersubsidi untuk dijual kembali, polisi akan melakukan patroli dan pengawasan terutama pada tengah malam," terangnya.
Untuk diketahui, ada empat tipe pengisian bahan bakar di SPBU pada saat kebijakan pemberlakuan dua harga BBM yaitu SPBU Tipe 1 menjual premium Rp4.500 dan solar Rp4.500. SPBU Tipe 2 menjual premium maupun solar Rp6.500. SPBU tipe 3 menjual premium Rp6.500 dan solar Rp4.500. Sementara SPBU tipe 4 menjual premium Rp4.500 dan solar Rp6.500.
Nantinya, kata Rikwanto, yang masih berhak menggunakan premium Rp4.500 ialah sepeda motor, mobil plat kuning termasuk angkutan umum, kendaraan yang bersifat sosial seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
Solar Rp4.500 akan digunakan oleh mobil plat kuning dan kendaraan sosial yang menggunakan solar. Mobil plat hitam hanya boleh menggunakan premium/solar Rp6.500.
Mobil plat merah atau kendaraan instansi pemerintah, kendaraan BUMD/BUMN, kendaraan TNI/Polri, angkutan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dilarang menggunakan BBM subsidi baik harga Rp4.500 maupun Rp6.500.
Pasalnya, kebijakan kenaikan BBM ini akan diikuti dengan mekanisme pengisian BBM yang cukup rumit, dimana ada perbedaan jenis BBM dengan harga yang berbeda, sesuai dengan jenis mobil.
"Kita akan tempatkan dua personil di 726 SPBU di Jakarta untuk mengantisipasi adanya kesemerawutan pada pelaksanaan perdana pengisian BBM dengan harga berbeda, sesuai jenis mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Sementara untuk mengantisipasi adanya penimbunan BBM jelang pemberlakuan BBM dengan dua harga ini, polisi akan mengawasi pengisian BBM bersubsidi pada kendaraan besar, pada tengah malam yang bisa disalahgunakan untuk dijual kembali.
"Untuk kemungkinan adanya penimbunan dengan mengisi bahan bakar bersubsidi untuk dijual kembali, polisi akan melakukan patroli dan pengawasan terutama pada tengah malam," terangnya.
Untuk diketahui, ada empat tipe pengisian bahan bakar di SPBU pada saat kebijakan pemberlakuan dua harga BBM yaitu SPBU Tipe 1 menjual premium Rp4.500 dan solar Rp4.500. SPBU Tipe 2 menjual premium maupun solar Rp6.500. SPBU tipe 3 menjual premium Rp6.500 dan solar Rp4.500. Sementara SPBU tipe 4 menjual premium Rp4.500 dan solar Rp6.500.
Nantinya, kata Rikwanto, yang masih berhak menggunakan premium Rp4.500 ialah sepeda motor, mobil plat kuning termasuk angkutan umum, kendaraan yang bersifat sosial seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
Solar Rp4.500 akan digunakan oleh mobil plat kuning dan kendaraan sosial yang menggunakan solar. Mobil plat hitam hanya boleh menggunakan premium/solar Rp6.500.
Mobil plat merah atau kendaraan instansi pemerintah, kendaraan BUMD/BUMN, kendaraan TNI/Polri, angkutan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dilarang menggunakan BBM subsidi baik harga Rp4.500 maupun Rp6.500.
(san)