Tersangka korupsi PSSI dilantik menjadi Ketua DPRD Tulungagung
A
A
A
Sindonews.com - Supriyono, tersangka kasus korupsi dana PSSI dilantik menjadi Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. Supri yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung menggantikan posisi Isman, rekan separtainya yang mengundurkan diri.
“Saya menyerahkan kasus saya sepenuhnya kepada proses hukum,“ kata Supriyono kepada wartawan menanggapi kasusnya, Senin (22/4/2013).
Pelantikan dikemas dalam acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tulungagung. Acara yang dihadiri Bupati Tulungagung Heru Tjahjono beserta jajaran dan sejumlah Muspida itu dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Amanat Nasional Alvin Halim. Sumpah jabatan diambil oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Ramlan.
Sebagai pimpinan baru, Supriyono mengatakan akan membenahi internal DPRD. Dia akan mengisi posisi Ketua Komisi IV yang sebelumnya menjadi jabatanya.
“Kemudian juga melakukan proses PAW bagi anggota dewan yang mundur,“ ujarnya.
Sekedar diketahui, Isman tidak hanya mundur sebagai Ketua DPRD. Calon Bupati dari koalisi PDI P-PKB yang kalah dalam pemilukada Tulungagung Januari 2013 lalu itu juga mundur dari keanggotan DPRD.
Hal itu sesuai aturan dan kesepakatan partainya siap mundur walaupun kalah dalam pemilihan kepala daerah. “Untuk eksternal, saya akan menyelesaikan ranpeda pendidikan yang terkait bagaimana siswa memperoleh biaya pendidikan murah,“ terangnya.
Diketahui, Supriyono dan Edi Tetuko juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Pengcab PSSI sebesar Rp1,75 miliar.
Supriyono selaku Ketua Pengcab dan Edi sebagai sekretaris dianggap bertanggung jawab atas terselewengnya alokasi dana yang berasal dari APBD 2010. Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan adanya penggunaan dana untuk kegiatan yang bersifat fiktif. Atas perbuatan itu negara telah dirugikan Rp532 juta. Namun, karena alasan kooperatif, keduanya tidak ditahan.
“Saya menghormati mekanisme hukum yang berlaku,“ pungkas Supriyono.
Sementara Wakil Ketua Dewan Alvin Halim yang memimpin pelantikan mengatakan langkah selanjutnya pimpinan akan berkonsentrasi pada proses PAW.
“Sebab memang dengan mundurnya Pak Isman tentu harus segera diganti,“ ujarnya singkat.
Sayangnya dalam kegiatan ini, tidak terlihat pimpinan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pihak kejaksaan hanya diwakili oleh kalangan staf Tata Usaha Kejaksaan. Bupati Heru Tjahjono juga langsung bergegas pergi menghindari pertanyaan wartawan.
“Saya menyerahkan kasus saya sepenuhnya kepada proses hukum,“ kata Supriyono kepada wartawan menanggapi kasusnya, Senin (22/4/2013).
Pelantikan dikemas dalam acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tulungagung. Acara yang dihadiri Bupati Tulungagung Heru Tjahjono beserta jajaran dan sejumlah Muspida itu dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Amanat Nasional Alvin Halim. Sumpah jabatan diambil oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Ramlan.
Sebagai pimpinan baru, Supriyono mengatakan akan membenahi internal DPRD. Dia akan mengisi posisi Ketua Komisi IV yang sebelumnya menjadi jabatanya.
“Kemudian juga melakukan proses PAW bagi anggota dewan yang mundur,“ ujarnya.
Sekedar diketahui, Isman tidak hanya mundur sebagai Ketua DPRD. Calon Bupati dari koalisi PDI P-PKB yang kalah dalam pemilukada Tulungagung Januari 2013 lalu itu juga mundur dari keanggotan DPRD.
Hal itu sesuai aturan dan kesepakatan partainya siap mundur walaupun kalah dalam pemilihan kepala daerah. “Untuk eksternal, saya akan menyelesaikan ranpeda pendidikan yang terkait bagaimana siswa memperoleh biaya pendidikan murah,“ terangnya.
Diketahui, Supriyono dan Edi Tetuko juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Fraksi PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Pengcab PSSI sebesar Rp1,75 miliar.
Supriyono selaku Ketua Pengcab dan Edi sebagai sekretaris dianggap bertanggung jawab atas terselewengnya alokasi dana yang berasal dari APBD 2010. Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Tulungagung menemukan adanya penggunaan dana untuk kegiatan yang bersifat fiktif. Atas perbuatan itu negara telah dirugikan Rp532 juta. Namun, karena alasan kooperatif, keduanya tidak ditahan.
“Saya menghormati mekanisme hukum yang berlaku,“ pungkas Supriyono.
Sementara Wakil Ketua Dewan Alvin Halim yang memimpin pelantikan mengatakan langkah selanjutnya pimpinan akan berkonsentrasi pada proses PAW.
“Sebab memang dengan mundurnya Pak Isman tentu harus segera diganti,“ ujarnya singkat.
Sayangnya dalam kegiatan ini, tidak terlihat pimpinan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pihak kejaksaan hanya diwakili oleh kalangan staf Tata Usaha Kejaksaan. Bupati Heru Tjahjono juga langsung bergegas pergi menghindari pertanyaan wartawan.
(rsa)