Bawa keranjang ayam berisi ganja, sopir taksi diciduk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang sopir taksi dan dua orang pengangguran dibekuk tim Buser Dirnarkoba Polda Sumbar, di Kawasan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Saat itu ketiganya akan melakukan transaksi dengan berpura-pura membawa keranjang ayam dan sebuah koper berisikan ganja sebanyak delapan kilogram. Ketiganya adalah AS seorang sopir taksi, serta MH, dan JD, pemuda pengangguran.
Dalam mengedarkan ganja, mereka berpura-pura membawa keranjang ayam dan sebuah koper seolah-olah akan melakukan perjalanan jauh. MH dan JD berpura-pura menumpang taksi yang dikemudikan oleh AS, dan melakukan transaksi di atas mobil.
Namun, gerak-gerik ketiga tersangka sudah diketahui oleh petugas karena salah seorang dari mereka merupakan target operasi polisi. Tak pelak, ketiga tersangka langsung di bekuk beserta barang bukti.
"Diduga, ganja kering seberat delapan kilogram tersebut berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Sumatera Barat," jelas Dires narkoba Polda Sumbar, Kombespol Arif Rahman Hakim, Selasa (16/4/2013).
Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Saat itu ketiganya akan melakukan transaksi dengan berpura-pura membawa keranjang ayam dan sebuah koper berisikan ganja sebanyak delapan kilogram. Ketiganya adalah AS seorang sopir taksi, serta MH, dan JD, pemuda pengangguran.
Dalam mengedarkan ganja, mereka berpura-pura membawa keranjang ayam dan sebuah koper seolah-olah akan melakukan perjalanan jauh. MH dan JD berpura-pura menumpang taksi yang dikemudikan oleh AS, dan melakukan transaksi di atas mobil.
Namun, gerak-gerik ketiga tersangka sudah diketahui oleh petugas karena salah seorang dari mereka merupakan target operasi polisi. Tak pelak, ketiga tersangka langsung di bekuk beserta barang bukti.
"Diduga, ganja kering seberat delapan kilogram tersebut berasal dari Aceh dan hendak diedarkan di Sumatera Barat," jelas Dires narkoba Polda Sumbar, Kombespol Arif Rahman Hakim, Selasa (16/4/2013).
Menurutnya, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(rsa)