Bawa sabu 0,36 gram, 2 pemuda dibekuk polisi
Selasa, 16 April 2013 - 17:17 WIB
Bawa sabu 0,36 gram, 2 pemuda dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Reserse Kriminal, Polsek Tanjung Duren membekuk dua pengedar Narkoba jenis sabu, di Jalan Daan Mogot Raya, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Ajun Komisaris Budi Setiyadi, kedua pelaku adalah Rio Rinaldo (18) dan Rizki Syahroni (19), kedua tersangka itu kedapatan membawa sabu seberat 0,36 gram. Sebelumnya kedua tersangka sudah dibuntuti petugas.
"Anggota kami memang sudah membuntuti dua pemuda tersebut, karena saat sedang dilakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, dan setelah diperiksa salah satu tersangka membawa sabu di kantong jaketnya," ujar Budi, Selasa (16/4/2013).
Saat ini, kedua pemuda tersebut ditahan di Mapolsek Tanjung Duren, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi sendiri akan mengorek informasi dari pelaku untuk mencari pengedar lain.
"Keduanya dikenakan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika," tegasnya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Ajun Komisaris Budi Setiyadi, kedua pelaku adalah Rio Rinaldo (18) dan Rizki Syahroni (19), kedua tersangka itu kedapatan membawa sabu seberat 0,36 gram. Sebelumnya kedua tersangka sudah dibuntuti petugas.
"Anggota kami memang sudah membuntuti dua pemuda tersebut, karena saat sedang dilakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, dan setelah diperiksa salah satu tersangka membawa sabu di kantong jaketnya," ujar Budi, Selasa (16/4/2013).
Saat ini, kedua pemuda tersebut ditahan di Mapolsek Tanjung Duren, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi sendiri akan mengorek informasi dari pelaku untuk mencari pengedar lain.
"Keduanya dikenakan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika," tegasnya.
(stb)