Polisi telusuri pemesan Ormas dalam eksekusi lahan
Selasa, 16 April 2013 - 15:19 WIB
Polisi telusuri pemesan Ormas dalam eksekusi lahan
A
A
A
Sindonews.com - Keributan dalam eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Tanjung Duren Raya no 76, senin 15/3 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, antara Ormas Laskar Merah Putih, melawan petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, berbuntut dengan diamankannya 49 orang anggota Laskar Merah Putih.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, ratusan orang yang tergabung dalam ormas Laskar Merah Putih menolak proses eksekusi, hingga berbuntut bentrokkan dengan sejumlah petugas kepolisian yang berjaga.
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut, dan akan menelusuri kehadiran Ormas dilahan tersebut, bermula dari pesanan siapa.
"Mereka (massa) hadir di situ tentunya ada yang memesan, atau ada yang meminta mereka hadir. Oknum itu yang akan ditelusuri," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/4/2013).
Mereka, kata Rikwanto, telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena masuk dilahan yang bukan merupakan milik mereka. Sementara eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan, merupakan tindakan sah.
"Mereka (Laskar Merah Putih), telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan melawan petugas yang sah karena itu mereka akan menjalani proses hukum," tuturnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, ratusan orang yang tergabung dalam ormas Laskar Merah Putih menolak proses eksekusi, hingga berbuntut bentrokkan dengan sejumlah petugas kepolisian yang berjaga.
Saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut, dan akan menelusuri kehadiran Ormas dilahan tersebut, bermula dari pesanan siapa.
"Mereka (massa) hadir di situ tentunya ada yang memesan, atau ada yang meminta mereka hadir. Oknum itu yang akan ditelusuri," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/4/2013).
Mereka, kata Rikwanto, telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena masuk dilahan yang bukan merupakan milik mereka. Sementara eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan, merupakan tindakan sah.
"Mereka (Laskar Merah Putih), telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan melawan petugas yang sah karena itu mereka akan menjalani proses hukum," tuturnya.
(stb)