Perekaman e-KTP di Tana Toraja baru 67,1 persen
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Toraja mengakui baru 67,1 persen warganya yang melakukan rekam e-KTP.
"Hingga akhir Maret 2013, dari 179.975 wajib e-KTP baru 120.604 warga atau 67,1 persen yang melakukan rekam e-KTP," ujar Kepala Disdukcapil Tana Toraja, Marthen Sumbung di Makale, Jumat (12/4/2013).
Dikatakan Marthen, hingga akhir Maret 2013, jumlah warga yang belum melakukan rekam e-KTP sebanyak 59.371 wajib e-KTP atau 32,9 persen. Penyebabnya, ada warga yang bekerja dan sekolah diluar Toraja.
Selain itu, lanjut Marthen, ada juga warga yang namanya terdaftar sebagai wajib e-KTP tetapi yang bersangkutan sudah pindah domisili ke daerah lain. Ada juga warga yang sudah meninggal tetapi terdaftar sebagai e-KTP.
"Kami tidak bisa begitu saja mencoret nama warga yang pindah domisili atau yang sudah meninggal dari data kependudukan tanpa melapor ke Disdukcapil," ujarnya.
Marthen menyatakan, meski batas akhir perekaman e-KTP hingga Desember 2013, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan deadline akhir Juni 2013, semua wajib e-KTP sudah melakukan rekam data.
Jika melewati bulan Juni, wajib e-KTP belum melakukan rekam data maka yang bersangkutan akan dihapus dari data base kependudukan. Data mereka akan kembali dimasukkan dalam data base kependudukan jika datang mengurus e-KTP.
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menyatakan sudah menginstruksikan kepada Disdukcapil untuk melakukan penyisiran di setiap desa dan kelurahan untuk mendata ulang warga wajib e-KTP datanya belum direkam untuk pembuatan e-KTP.
"Pemerintah harus jemput bola jangan hanya menunggu. Disdukcapil sudah menyisir dan mobiling ke kampung-kampung di setiap kelurahan dan desa untuk memberikan pelayanan agar warga yang belum merekam e-KTP bisa segera tuntas," tandasnya.
"Hingga akhir Maret 2013, dari 179.975 wajib e-KTP baru 120.604 warga atau 67,1 persen yang melakukan rekam e-KTP," ujar Kepala Disdukcapil Tana Toraja, Marthen Sumbung di Makale, Jumat (12/4/2013).
Dikatakan Marthen, hingga akhir Maret 2013, jumlah warga yang belum melakukan rekam e-KTP sebanyak 59.371 wajib e-KTP atau 32,9 persen. Penyebabnya, ada warga yang bekerja dan sekolah diluar Toraja.
Selain itu, lanjut Marthen, ada juga warga yang namanya terdaftar sebagai wajib e-KTP tetapi yang bersangkutan sudah pindah domisili ke daerah lain. Ada juga warga yang sudah meninggal tetapi terdaftar sebagai e-KTP.
"Kami tidak bisa begitu saja mencoret nama warga yang pindah domisili atau yang sudah meninggal dari data kependudukan tanpa melapor ke Disdukcapil," ujarnya.
Marthen menyatakan, meski batas akhir perekaman e-KTP hingga Desember 2013, namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan deadline akhir Juni 2013, semua wajib e-KTP sudah melakukan rekam data.
Jika melewati bulan Juni, wajib e-KTP belum melakukan rekam data maka yang bersangkutan akan dihapus dari data base kependudukan. Data mereka akan kembali dimasukkan dalam data base kependudukan jika datang mengurus e-KTP.
Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menyatakan sudah menginstruksikan kepada Disdukcapil untuk melakukan penyisiran di setiap desa dan kelurahan untuk mendata ulang warga wajib e-KTP datanya belum direkam untuk pembuatan e-KTP.
"Pemerintah harus jemput bola jangan hanya menunggu. Disdukcapil sudah menyisir dan mobiling ke kampung-kampung di setiap kelurahan dan desa untuk memberikan pelayanan agar warga yang belum merekam e-KTP bisa segera tuntas," tandasnya.
(ysw)