Kuasa hukum Wakepsek T batah kliennya jadi tersangka
Senin, 08 April 2013 - 23:30 WIB
Kuasa hukum Wakepsek T batah kliennya jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Wakepsek T, Sahbudin mengaku, belum menerima surat panggilan yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Meski demikian, pihaknya siap memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, jika surat pemanggilan tersebut benar telah dilayangkan.
"Kita belum terima suratnya. Seandainya memang benar, kita siap datang dan ikuti prosedur hukum," katanya saat dikonfirmasi Sindonews.com, Senin (08/04/2013).
Ia juga menegaskan, kliennya itu merupakan warga negara yang patuh hukum. Karena itulah pihaknya menyatakan siap diperiksa kembali bila diminta penyidik. Namun, jika seandainya tuduhan itu tidak terbukti, kliennya akan melakukan pembelaan.
"Kalau memang sudah ada bukti, kita siap menghadapinya," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Wakepsek T, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pencabulan terhadap M, salah seorang siswinya beberapa waktu lalu.
"Wakepsek T status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada minggu ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di ruangannya, Senin (08/04/2013).
Rikwanto menuturkan, surat pemanggilan terhadap Wakepsek T sebagai tersangka bahkan telah dilayangkan penyidik hari ini. Rencananya, tersangka dijadwalkan akan diperiksa Kamis pekan ini.
"Hari ini dilayangkan panggilan sebagai tersangka, dan dijadwalkan akan diperiksa Kamis ini," tuturnya.
Meski demikian, pihaknya siap memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya, jika surat pemanggilan tersebut benar telah dilayangkan.
"Kita belum terima suratnya. Seandainya memang benar, kita siap datang dan ikuti prosedur hukum," katanya saat dikonfirmasi Sindonews.com, Senin (08/04/2013).
Ia juga menegaskan, kliennya itu merupakan warga negara yang patuh hukum. Karena itulah pihaknya menyatakan siap diperiksa kembali bila diminta penyidik. Namun, jika seandainya tuduhan itu tidak terbukti, kliennya akan melakukan pembelaan.
"Kalau memang sudah ada bukti, kita siap menghadapinya," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Wakepsek T, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pencabulan terhadap M, salah seorang siswinya beberapa waktu lalu.
"Wakepsek T status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada minggu ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di ruangannya, Senin (08/04/2013).
Rikwanto menuturkan, surat pemanggilan terhadap Wakepsek T sebagai tersangka bahkan telah dilayangkan penyidik hari ini. Rencananya, tersangka dijadwalkan akan diperiksa Kamis pekan ini.
"Hari ini dilayangkan panggilan sebagai tersangka, dan dijadwalkan akan diperiksa Kamis ini," tuturnya.
(stb)