Mantan Panglima TNI kritik peristiwa Cebongan
A
A
A
Sindonews.com - Saat menghadiri silaturahmi Akbar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Bandung, Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto mengkritik institusi TNI terkait peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman.
Pada acara yang dimulai pukul 10.30 WIB, Endriartono menyampaikan pidato yang mengulas banyak tema yang menyangkut permasalahan di Indonesia. Salah satu peristiwa yang disinggung adalah tentang penyerbuan Lapas Cebongan, yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY.
Endriartono menyebut peristiwa yang menewaskan empat orang ini sebagai upaya Kopassus dalam memberantas preman. Namun, dia tidak setuju jika premanisme dihabisi dengan cara main hakim sendiri.
"Peristiwa Kopassus Grup 2 Sleman, boleh ada yang berpendapat benar karena telah menghabisi preman. Di sisi lain kalau begitu berarti kita bisa melakukannya juga. Lalu apa jadinya negara hukum?" ungkap Endriartono, Sabtu (6/4/2013).
Menurutnya, dalam negara hukum seharusnya hukumlah yang menjadi acuan utama dalam menindak hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Dalam memperjuangan hak tidak harus dengan pelanggaran hukum. Karena hukum harus ditegakan," tambahnya.
Pada acara yang dimulai pukul 10.30 WIB, Endriartono menyampaikan pidato yang mengulas banyak tema yang menyangkut permasalahan di Indonesia. Salah satu peristiwa yang disinggung adalah tentang penyerbuan Lapas Cebongan, yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY.
Endriartono menyebut peristiwa yang menewaskan empat orang ini sebagai upaya Kopassus dalam memberantas preman. Namun, dia tidak setuju jika premanisme dihabisi dengan cara main hakim sendiri.
"Peristiwa Kopassus Grup 2 Sleman, boleh ada yang berpendapat benar karena telah menghabisi preman. Di sisi lain kalau begitu berarti kita bisa melakukannya juga. Lalu apa jadinya negara hukum?" ungkap Endriartono, Sabtu (6/4/2013).
Menurutnya, dalam negara hukum seharusnya hukumlah yang menjadi acuan utama dalam menindak hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Dalam memperjuangan hak tidak harus dengan pelanggaran hukum. Karena hukum harus ditegakan," tambahnya.
(ysw)