Komnas HAM: Kejadian Cebongan langgar HAM

Sabtu, 06 April 2013 - 06:05 WIB
Komnas HAM: Kejadian Cebongan langgar HAM
Komnas HAM: Kejadian Cebongan langgar HAM
A A A
Sindonews.com - Komisioner Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis mengatakan, kinerja Komnas HAm sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang (UU) 39 tahun 1999 tentang HAM. Maka itu, setiap bekerja pihaknya selalu berdasarkan UU tersebut.

"Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," kata Cholis saat dihubungi Sindonews, Sabtu (5/4/2013).

Dia menjelaskan, penembakan yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cebongan, Yogyakarta, sudah melanggar HAM. Karena, kata dia, para pelaku penembakan sudah menciptakan rasa tidak aman terhadap para narapidana yang ada di Lapas.

"Rasa hidup yang dilanggar para pelaku dengan menghabisi nyawa empat tahanan. Kemudian rasa tentram bagi para narapidana yang melihat dan menyaksikan kejadian itu, serta rasa aman bagi para saksi nantinya," kata dia.

Pada kesempatan itu dia mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi yang ada di Yogyakarta untuk bisa memastikan, apakah situasinya sudah mulai kondusif atau belum.

Menurut investigasi Komnas HAM, kata dia, peristiwa di Hugo's Cafe kemungkinan berhubungan dengan peristiwan penembakan di Lapas Cebongan itu. Tapi, itu baru asumsi awal Komnas HAM.

"Itukan baru permulaan. Kami harus bekerja (untuk) mengumpulkan bukti, memeriksa keterangan saksi. Baru bukti permulaan penyidikan monitor, Komnas HAM (pantau) pemulihan untuk warga Yogyakarta setelah kejadian itu," kata dia.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3825 seconds (0.1#10.140)