Pembunuh Habib Alwi terancam hukuman seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Matluki (57) warga Sampang yang didakwa membunuh Habib Alwi, warga Desa Batuporon Barat, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang terancam penjara seumur hidup.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP dengan canaman 20 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Terdakwa diancam pasal berantai," ujar Zulkifli, JPU Kejari Sidoarjo, Rabu (3/4/2013).
Dalam sidang kali ini berlangsung aman dan lancar, meskipun di luar pagar kantor PN Sidoarjo pendukung Habib Alwi berorasi dan minta terdakwa dihukum berat. Terdakwa yang mengenakan songkok hitam tampak tertunduk saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Brian Napitupulu dimulai.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, pendukung ulama Sampang itu terlibat bentrok dengan polisi saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Massa pendukung Habib Alwi, bukan hanya dari keluarga dan simpatisan saja namun juga berasal dari Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI).
Saat sidang berlangsung, petugas dari Polres Sidoarjo memperketat pengamanan. Bukan hanya membuat pagar betis di depan kantor PN Sidoarjo di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Namun, petugas juga mensterilkan areal sidang dan menyeleksi pengunjung yang masuk dengan absen dan kartu tanda masuk.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP dengan canaman 20 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Terdakwa diancam pasal berantai," ujar Zulkifli, JPU Kejari Sidoarjo, Rabu (3/4/2013).
Dalam sidang kali ini berlangsung aman dan lancar, meskipun di luar pagar kantor PN Sidoarjo pendukung Habib Alwi berorasi dan minta terdakwa dihukum berat. Terdakwa yang mengenakan songkok hitam tampak tertunduk saat sidang yang dipimpin Majelis Hakim Brian Napitupulu dimulai.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, pendukung ulama Sampang itu terlibat bentrok dengan polisi saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Massa pendukung Habib Alwi, bukan hanya dari keluarga dan simpatisan saja namun juga berasal dari Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI).
Saat sidang berlangsung, petugas dari Polres Sidoarjo memperketat pengamanan. Bukan hanya membuat pagar betis di depan kantor PN Sidoarjo di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Namun, petugas juga mensterilkan areal sidang dan menyeleksi pengunjung yang masuk dengan absen dan kartu tanda masuk.
(ysw)