Kejaksaan seret Anggota Banggar DPRD Selayar
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana pembuatan trase dan pra desain proyek pembangunan jalan lingkar timur di Kabupaten Selayar tahun 2010 dengan total anggaran sebesar Rp500 juta lebih.
Terbaru, kejaksaan menemukan indikasi adanya peran anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, peran oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selayar khususnya yang tergabung dalam Badan Anggaran ditemukan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan termasuk setelah penyidik meminta keterangan dari Bupati Selayar Syahrir Wahab.
"Diketahui kalau sejak awal dana pembuatan trase dan pra desain jalan itu tidak diusulkan oleh pihak eksekutif, akan tetapi setelah pembahasan APBD, kemudian ditemukan adanya nomenklatur anggaran pembuatan trase jalan senilai Rp500 juta yang melekat di Dinas Perhubungan. Membingungkan kalau tidak diusulkan tetapi anggarannya ada," ujarnya, Rabu (3/4/2013).
Lebih lanjut, Chaerul menyebutkan, penyidik sudah menjadwalkan waktu pemeriksaan bagi oknum-oknum anggota Badan Anggaran DPRD Selayar yang disebut memiliki peran sangat siginifikan dalam pembahasan anggaran pembuatan trase dan pra desain jalan lingkar tersebut.
Diketahui, kalau anggaran tersebut dalam struktur APBD melekat pada Dinas Perhubungan dan bukan pada yang lazimnya berada di Dinas Pekerjaan Umum.
"Akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Selayar. Yang pasti semua pihak terkait akan dipanggil dan dimintai keterangan. Sudah ada surat panggilan yang dibuat dan segera dikirimkan pada yang bersangkutan," ujar mantan Kajari Palopo tersebut, Rabu (3/4/2013).
Berdasarkan informasi Sindo menyebutkan, keterlibatan Badan Anggaran DPRD Selayar dalam pengalokasian anggaran kasus dugaan penyelewengan dana pembuatan trase dan pra desain proyek pembangunan jalan lingkar timur tahun 2010 dengan total anggaran sebesar Rp500 juta lebih ditemukan setelah adanya keterangan Bupati Selayar Syahrir Wahab.
Berdasarkan keterangan Syahrir Wahab dihadapan penyidik diketahui kalau sejak awal alokasi anggaran pembuatan trase dan pra desain tidak pernah diajukan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Selayar tahun 2010 oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD). Bupati mengaku baru mengetahui adanya anggaran tersebut setelah APBD ditetapkan.
Selain itu, Syahrir Wahab juga mengaku tidak tahu kalau proyek pembuatan trase dan pra desain pembangunan jalan lingkar tersebut dikerjakan oleh Dinas Perhubungan dan bukan seperti lazimnya oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Dalam pengakuannya, dia (Syahrir Wahab) mengaku tidak pernah diberikan laporan terkait perusahaan yang menjalankan pembuatan trase dan pra desain, serta dia baru mengetahui kalau proyek ini dikerjakan oleh Dinas PU," kata Chaerul.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, penyidik menemukan kalau pada proses pembuatan trase dan pra desain pembangunan jalan lingkar timur di Kabupaten Selayar banyak kejanggalan.
"Penyidik menyimpulkan kalau dalam proyek ini adalah total lose atau kerugian negara Rp500 juta. Apalagi pra desain yang dibuat juga copi paste dari pra desain Kabupaten Gorontalo. Dalam draft pra desain itu masih ditemukan kata-kata Gorontalo-nya," ungkapnya.
Pada kasus ini, Kejati Sulsel sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Selayar dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial A dan rekanan pengerjaan proyek dengan inisial M.
Diketahui, persoalan dalam proyek ini adalah pengerjaan trase dan desain pembangunan jalan lingkar timur tidak dikerjakan oleh orang yang perusahaannya menjadi pemenang tender proyek itu. Selain itu, orang yang disuruh untuk membuat trasa dan desain juga bukan ahli dalam membuat rencana.
Terbaru, kejaksaan menemukan indikasi adanya peran anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, peran oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selayar khususnya yang tergabung dalam Badan Anggaran ditemukan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan termasuk setelah penyidik meminta keterangan dari Bupati Selayar Syahrir Wahab.
"Diketahui kalau sejak awal dana pembuatan trase dan pra desain jalan itu tidak diusulkan oleh pihak eksekutif, akan tetapi setelah pembahasan APBD, kemudian ditemukan adanya nomenklatur anggaran pembuatan trase jalan senilai Rp500 juta yang melekat di Dinas Perhubungan. Membingungkan kalau tidak diusulkan tetapi anggarannya ada," ujarnya, Rabu (3/4/2013).
Lebih lanjut, Chaerul menyebutkan, penyidik sudah menjadwalkan waktu pemeriksaan bagi oknum-oknum anggota Badan Anggaran DPRD Selayar yang disebut memiliki peran sangat siginifikan dalam pembahasan anggaran pembuatan trase dan pra desain jalan lingkar tersebut.
Diketahui, kalau anggaran tersebut dalam struktur APBD melekat pada Dinas Perhubungan dan bukan pada yang lazimnya berada di Dinas Pekerjaan Umum.
"Akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Badan Anggaran DPRD Selayar. Yang pasti semua pihak terkait akan dipanggil dan dimintai keterangan. Sudah ada surat panggilan yang dibuat dan segera dikirimkan pada yang bersangkutan," ujar mantan Kajari Palopo tersebut, Rabu (3/4/2013).
Berdasarkan informasi Sindo menyebutkan, keterlibatan Badan Anggaran DPRD Selayar dalam pengalokasian anggaran kasus dugaan penyelewengan dana pembuatan trase dan pra desain proyek pembangunan jalan lingkar timur tahun 2010 dengan total anggaran sebesar Rp500 juta lebih ditemukan setelah adanya keterangan Bupati Selayar Syahrir Wahab.
Berdasarkan keterangan Syahrir Wahab dihadapan penyidik diketahui kalau sejak awal alokasi anggaran pembuatan trase dan pra desain tidak pernah diajukan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Selayar tahun 2010 oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD). Bupati mengaku baru mengetahui adanya anggaran tersebut setelah APBD ditetapkan.
Selain itu, Syahrir Wahab juga mengaku tidak tahu kalau proyek pembuatan trase dan pra desain pembangunan jalan lingkar tersebut dikerjakan oleh Dinas Perhubungan dan bukan seperti lazimnya oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).
"Dalam pengakuannya, dia (Syahrir Wahab) mengaku tidak pernah diberikan laporan terkait perusahaan yang menjalankan pembuatan trase dan pra desain, serta dia baru mengetahui kalau proyek ini dikerjakan oleh Dinas PU," kata Chaerul.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, penyidik menemukan kalau pada proses pembuatan trase dan pra desain pembangunan jalan lingkar timur di Kabupaten Selayar banyak kejanggalan.
"Penyidik menyimpulkan kalau dalam proyek ini adalah total lose atau kerugian negara Rp500 juta. Apalagi pra desain yang dibuat juga copi paste dari pra desain Kabupaten Gorontalo. Dalam draft pra desain itu masih ditemukan kata-kata Gorontalo-nya," ungkapnya.
Pada kasus ini, Kejati Sulsel sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Selayar dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial A dan rekanan pengerjaan proyek dengan inisial M.
Diketahui, persoalan dalam proyek ini adalah pengerjaan trase dan desain pembangunan jalan lingkar timur tidak dikerjakan oleh orang yang perusahaannya menjadi pemenang tender proyek itu. Selain itu, orang yang disuruh untuk membuat trasa dan desain juga bukan ahli dalam membuat rencana.
(rsa)