Wali Kota Palopo diperiksa 6 jam
A
A
A
Sindonews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Wali kota Palopo Tenriadjeng langsung diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Tenriadjeng diperiksa selama enam jam mulai pukul 09.00-15.00 Wita, Selasa (2/4/2013).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik bidang pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Tenriadjeng. Dalam proses pemeriksaan tersebut Tenriadjeng didampingi oleh tim penasehat hukumnya.
"Pemeriksaan terhadap Wali Kota Palopo (Tenriadjeng) untuk kelengkapan berkas sangkaan tindak pidana pencucian uang dan seputar analisis transaksi yang diduga mencurigakan, transaksi itu terkait dengan kasus korupsi dilingkup Pemkot Palopo periode 2010-2011," ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Parepare tersebut.
Diketahui, hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima kejaksaan, ditemukan kalau aliran uang hasil korupsi dari Tenriadjeng tidak hanya berhenti pada Peter Nackdi, akan tetapi aliran dana hasil korupsi juga dinikmati pihak lain.
Tenriadjeng terlibat korupsi pada kasus pengambilan dana pendidikan tahun 2010 senilai Rp1,8 miliar, korupsi dana pendidikan gratis 2011 sebesar Rp5,3 miliar dan penyelewengan dana pajak dan retribusi di KPT sebesar Rp1 miliar. Pada tiga kasus ini semua kepala dinasnya sudah mengakui.
Sementara itu, penasehat hukum Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam, mengatakan, Wali Kota Palopo Tenriadjeng hadir memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia menyebutkan, keterangan Tenriadjeng dikonfrontir dengan keterangan dari Peter Nackdi.
"Pemeriksaan ini untuk kelengkapan berkas saja," ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik bidang pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Tenriadjeng. Dalam proses pemeriksaan tersebut Tenriadjeng didampingi oleh tim penasehat hukumnya.
"Pemeriksaan terhadap Wali Kota Palopo (Tenriadjeng) untuk kelengkapan berkas sangkaan tindak pidana pencucian uang dan seputar analisis transaksi yang diduga mencurigakan, transaksi itu terkait dengan kasus korupsi dilingkup Pemkot Palopo periode 2010-2011," ujar mantan Kasi Intelijen Kejari Parepare tersebut.
Diketahui, hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima kejaksaan, ditemukan kalau aliran uang hasil korupsi dari Tenriadjeng tidak hanya berhenti pada Peter Nackdi, akan tetapi aliran dana hasil korupsi juga dinikmati pihak lain.
Tenriadjeng terlibat korupsi pada kasus pengambilan dana pendidikan tahun 2010 senilai Rp1,8 miliar, korupsi dana pendidikan gratis 2011 sebesar Rp5,3 miliar dan penyelewengan dana pajak dan retribusi di KPT sebesar Rp1 miliar. Pada tiga kasus ini semua kepala dinasnya sudah mengakui.
Sementara itu, penasehat hukum Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam, mengatakan, Wali Kota Palopo Tenriadjeng hadir memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia menyebutkan, keterangan Tenriadjeng dikonfrontir dengan keterangan dari Peter Nackdi.
"Pemeriksaan ini untuk kelengkapan berkas saja," ujarnya.
(ysw)