Buron setahun, terpidana korupsi P2SEM ditangkap
Selasa, 02 April 2013 - 11:32 WIB
Buron setahun, terpidana korupsi P2SEM ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya berhasil mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana P2SEM Nasrullah. Terpidana ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, pagi ini.
Kedatangan petugas tidak mendapat perlawanan dari terpidana, meskipun sempat dipertanyakan warga yang pagi itu sedang duduk-duduk dengan terpidana. Empat pugas dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menjelaskan kepada warga jika Nasrullah masih harus menjalani sisa hukuman, warga akhirnya membiarkan terpidana dibawa petugas.
Nasrullah yang mengenakan kemeja batik motif warna kuning kemudian dibawa menggunakan mobil ke Kejari Sidoarjo. Tak lama kemudian, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta Sidoarjo.
"Terpidana divonis 1 tahun dan kini masih harus menjalani sisa tahanan 3 bulan enam hari setelah MA menolak kasasi yang diajukan terpidana," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Irwan Setiawan, Selasa (2/4/2013).
Irwan mengatakan, pihaknya sudah mengintai terpidana dalam beberapa pekan terakhir. Apalagi, terpidana berani muncul terang-terangan dengan mendaftar caleg di Partai Hanura. Namun, Nasrullah sudah menjadi buron Kejari sejak Mei 2012 lalu, ketika putusan MA turun menolak kasasi terpidana.
Setelah MA menolak kasasi terpidana, Kejari Sidoarjo sebenarnya sudah mengirimkan surat panggilan tiga kali namun tidak dihiraukan. Bahkan, terpidana menghilang agar tidak dieksekusi oleh petugas dari Kejaksaan yang datang ke rumahnya.
Nasrullah merupakan mantan anggota DPRD Sidoarjo yang tergabung di Komisi A. Baru setahun menduduki kursi empuk dewan, dia tersandung kasus dugaan korupsi dana P2SEM. Nasrullah divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kala itu, Majelis Hakim menilai terdakwa Nasrullah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang merugikan negara Rp176,9 juta. Selain didenda Rp50 juta, Nasrullah juga dikenai uang pengganti Rp6,9 juta.
Putusan hakim sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim menilai terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang dikeluarkan serta menggunakan dana tak sesuai peruntukannya.
Nasrullah selaku ketua panitia pengobatan gratis di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, dianggap sebagai penanggungjawab dalam penyaluran dana hibah dari Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah) Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus ini, juga ada keterlibatan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Diantaranya Sekretaris Dewan Syuro DPC PKNU Sidoarjo, Ali Mahrus yang divonis 18 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Pengurus DPC PKNU Sidoarjo menunjuk Nasrullah membentuk panitia pengobatan untuk menyiasati mengambil dana hibah tersebut. Pasalnya, dengan lembaga swadaya masyarakat dan panitia kegiatan bisa mendapatkan dana hibah dari Pemprov Jatim.
Nasrullah melalui panitia kesehatan yang dibentuk selanjutnya mengajukan dana dana hibah sebanyak Rp200 juta dikelola penggunaanya oleh pengurus DPC PKNU. Dari dana tersebut, sebanyak Rp176,9 juta tak bisa dipertanggungjawabkan, sisanya digunakan kegiatan pengobatan gratis, pengasapan nyamuk demam berdarah dan kerja bakti.
Sejak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta Sidoarjo hak-hak Nasrullah di dewan dihentikan. Seperti tunjangan komunikasi, rumah dan lainnya. Termasuk gaji sebagai anggota dewan juga dihentikan. Tidak lama kemudian, turunnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jatim yang memberhentikan sementara Nasrullah dari anggota DPRD Sidoarjo.
Namun, Nasrullah tampaknya tak rela jika keanggotaannya di DPRD Sidoarjo digantikan orang lain dan mengajukan kasasi ke MA.
Namun, upaya itu akhirnya kandas setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) petikan putusan Pasal 226 KUHAP, nomor 235 K/PID.SUS/2010. MA menolak permohonan kasasi Nasrullah dengan akta permohonan kasasi Nomor:242/Pid.B/2010/PN.Sda, tanggal 18 November 2010.
Kedatangan petugas tidak mendapat perlawanan dari terpidana, meskipun sempat dipertanyakan warga yang pagi itu sedang duduk-duduk dengan terpidana. Empat pugas dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menjelaskan kepada warga jika Nasrullah masih harus menjalani sisa hukuman, warga akhirnya membiarkan terpidana dibawa petugas.
Nasrullah yang mengenakan kemeja batik motif warna kuning kemudian dibawa menggunakan mobil ke Kejari Sidoarjo. Tak lama kemudian, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta Sidoarjo.
"Terpidana divonis 1 tahun dan kini masih harus menjalani sisa tahanan 3 bulan enam hari setelah MA menolak kasasi yang diajukan terpidana," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Irwan Setiawan, Selasa (2/4/2013).
Irwan mengatakan, pihaknya sudah mengintai terpidana dalam beberapa pekan terakhir. Apalagi, terpidana berani muncul terang-terangan dengan mendaftar caleg di Partai Hanura. Namun, Nasrullah sudah menjadi buron Kejari sejak Mei 2012 lalu, ketika putusan MA turun menolak kasasi terpidana.
Setelah MA menolak kasasi terpidana, Kejari Sidoarjo sebenarnya sudah mengirimkan surat panggilan tiga kali namun tidak dihiraukan. Bahkan, terpidana menghilang agar tidak dieksekusi oleh petugas dari Kejaksaan yang datang ke rumahnya.
Nasrullah merupakan mantan anggota DPRD Sidoarjo yang tergabung di Komisi A. Baru setahun menduduki kursi empuk dewan, dia tersandung kasus dugaan korupsi dana P2SEM. Nasrullah divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kala itu, Majelis Hakim menilai terdakwa Nasrullah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang merugikan negara Rp176,9 juta. Selain didenda Rp50 juta, Nasrullah juga dikenai uang pengganti Rp6,9 juta.
Putusan hakim sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 tahun penjara. Majelis Hakim menilai terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dana yang dikeluarkan serta menggunakan dana tak sesuai peruntukannya.
Nasrullah selaku ketua panitia pengobatan gratis di Desa Prasung, Kecamatan Buduran, dianggap sebagai penanggungjawab dalam penyaluran dana hibah dari Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah) Provinsi Jawa Timur.
Dalam kasus ini, juga ada keterlibatan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU). Diantaranya Sekretaris Dewan Syuro DPC PKNU Sidoarjo, Ali Mahrus yang divonis 18 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Pengurus DPC PKNU Sidoarjo menunjuk Nasrullah membentuk panitia pengobatan untuk menyiasati mengambil dana hibah tersebut. Pasalnya, dengan lembaga swadaya masyarakat dan panitia kegiatan bisa mendapatkan dana hibah dari Pemprov Jatim.
Nasrullah melalui panitia kesehatan yang dibentuk selanjutnya mengajukan dana dana hibah sebanyak Rp200 juta dikelola penggunaanya oleh pengurus DPC PKNU. Dari dana tersebut, sebanyak Rp176,9 juta tak bisa dipertanggungjawabkan, sisanya digunakan kegiatan pengobatan gratis, pengasapan nyamuk demam berdarah dan kerja bakti.
Sejak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Delta Sidoarjo hak-hak Nasrullah di dewan dihentikan. Seperti tunjangan komunikasi, rumah dan lainnya. Termasuk gaji sebagai anggota dewan juga dihentikan. Tidak lama kemudian, turunnya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jatim yang memberhentikan sementara Nasrullah dari anggota DPRD Sidoarjo.
Namun, Nasrullah tampaknya tak rela jika keanggotaannya di DPRD Sidoarjo digantikan orang lain dan mengajukan kasasi ke MA.
Namun, upaya itu akhirnya kandas setelah keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) petikan putusan Pasal 226 KUHAP, nomor 235 K/PID.SUS/2010. MA menolak permohonan kasasi Nasrullah dengan akta permohonan kasasi Nomor:242/Pid.B/2010/PN.Sda, tanggal 18 November 2010.
(rsa)