Kembali mangkir, Wali Kota Palopo bakal ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel rencananya melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Wali Kota Palopo PA Tenriadjeng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, besok. Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara Tenriadjeng tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan beralasan sakit.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, kejaksaan akan mengambil langkah tegas kalau dalam proses pelimpahan berkas perkara kali ini, tersangka Tenriadjeng kembali mangkir dengan alasan sakit.
"Kejaksaan memiliki sejumlah bukti kalau Tenriadjeng dalam keadaan sehat. Jadi kami berharap dia kooperatif. Kalau mangkir lagi makin kuat alasan untuk dilakukan penahanan," ungkap Chaerul di kantornya, Senin (1/4/2013).
Chaerul menyebutkan, penyidik sudah merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dana senilai Rp7,1 miliar lebih lingkup Pemkot Palopo atas nama Tenriadjeng.
Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara Tenriadjeng ke tim JPU dari Kejari Palopo ditunda dua kali karena Tenriadjeng mengirimkan surat keterangan sakit. Dalamsurat keterangan sakit itu Wali Kota Palopo dua periode itu disebut dalam keadaan kurang sehat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pelimpahan berkas perkara milik Tenriadjeng yang diserahkan ke Kejari Palopo dengan pertimbangan lokasi terjadinya tindak pidana ada di Palopo.
"Sejak awal perkara ini ditangani oleh Kejari Palopo sebelum diambil alih oleh Kejati Sulsel. Tetapi proses persidangannya nanti tetap di Pengadilan Tipikor Makassar," ujarnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, kejaksaan akan mengambil langkah tegas kalau dalam proses pelimpahan berkas perkara kali ini, tersangka Tenriadjeng kembali mangkir dengan alasan sakit.
"Kejaksaan memiliki sejumlah bukti kalau Tenriadjeng dalam keadaan sehat. Jadi kami berharap dia kooperatif. Kalau mangkir lagi makin kuat alasan untuk dilakukan penahanan," ungkap Chaerul di kantornya, Senin (1/4/2013).
Chaerul menyebutkan, penyidik sudah merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dana senilai Rp7,1 miliar lebih lingkup Pemkot Palopo atas nama Tenriadjeng.
Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara Tenriadjeng ke tim JPU dari Kejari Palopo ditunda dua kali karena Tenriadjeng mengirimkan surat keterangan sakit. Dalamsurat keterangan sakit itu Wali Kota Palopo dua periode itu disebut dalam keadaan kurang sehat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pelimpahan berkas perkara milik Tenriadjeng yang diserahkan ke Kejari Palopo dengan pertimbangan lokasi terjadinya tindak pidana ada di Palopo.
"Sejak awal perkara ini ditangani oleh Kejari Palopo sebelum diambil alih oleh Kejati Sulsel. Tetapi proses persidangannya nanti tetap di Pengadilan Tipikor Makassar," ujarnya.
(ysw)