Mau naik pangkat, guru dipungli
A
A
A
Sindonews.com - Ironis, ditengah kesulitan guru sejumlah oknum memanfaatkan posisinya dalam menyetujui kenaikkan pangkat seorang guru. Setiap guru yang mau naik pangkat, harus menyetorkan sejumlah uang ke oknum tersebut.
Kondisi ini diakui Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja. Bahkan Kepala Disdik Tana Toraja sudah membuat surat tertulis agar dana yang sudah dikumpulkan dikembalikan.
Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Aliansi masyarakat Toraja Anti Korupsi (Amtak) menengarai pengurusan daftar usulan kenaikan pangkat (Dupak) di kalangan guru di kabupaten Tana Toraja diwarnai pungutan liar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Amtak, Daniel Bemba membeberkan, dari hasil investigasi LSM Amtak, pengusulan Dupak di Tana Toraja tahun 2010-2011 yang dilakukan oleh sebuah tim yang mengatasnakaman salah satu organisasi guru diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Oknum guru yang akan mengurus usulan kenaikan pangkat melalui tim tersebut dimintai biaya antara Rp8 juta hingga Rp11 juta per orang.
Temuan Amtak lainnya, karya tulis ilmiah yang menjadi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat direkayasa oleh oknum-oknum tertentu. Karya tulis yang diberikan kepada oknum guru yang mengurus Dupak merupakan karya tulis ilmiah orang lain.
“Banyak keganjilan dalam prosedur pengurusan Dupak yang dilakukan oleh sebuah tim yang mengatasnakaman salah satu organisasi guru. Selain memungut biaya, karya tulis ilmiah tidak dibuat oleh guru tetapi milik orang lain yang sudah direkayasa,” jelas Daniel, Senin (1/4/2013).
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Yohanis Titing dikonfirmasi SINDO membenarkan adanya indikasi bisnis yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam pengurusan Dupak di kalangan guru di kabupaten Tana Toraja.
Diakui Yohanis, beberapa waktu lalu Disdik Tana Toraja melaksanakan sosialisasi pembuatan karya tulis ilmiah di kalangan para guru untuk kepentingan pengurusan kenaikan pangkat.
Disdik Tana Toraja juga membentuk tim untuk membimbing dan mendampingi para guru yang akan membuat karya tulis ilmiah. Dalam pelaksanaannya di lapangan, ada oknum-oknum yang tergabung dalam tim tersebut menyalagunakan fungsi dan wewenangnya dengan memungut biaya dengan dalih biaya pengurusan Dupak
“Kami sudah mengeluarkan surat tertulis kepada tim agar uang yang dipungut dalam pengurusan Dupak dikembalikan kepada pemiliknya,” tandasnya.
Kondisi ini diakui Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja. Bahkan Kepala Disdik Tana Toraja sudah membuat surat tertulis agar dana yang sudah dikumpulkan dikembalikan.
Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Aliansi masyarakat Toraja Anti Korupsi (Amtak) menengarai pengurusan daftar usulan kenaikan pangkat (Dupak) di kalangan guru di kabupaten Tana Toraja diwarnai pungutan liar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Amtak, Daniel Bemba membeberkan, dari hasil investigasi LSM Amtak, pengusulan Dupak di Tana Toraja tahun 2010-2011 yang dilakukan oleh sebuah tim yang mengatasnakaman salah satu organisasi guru diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Oknum guru yang akan mengurus usulan kenaikan pangkat melalui tim tersebut dimintai biaya antara Rp8 juta hingga Rp11 juta per orang.
Temuan Amtak lainnya, karya tulis ilmiah yang menjadi syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat direkayasa oleh oknum-oknum tertentu. Karya tulis yang diberikan kepada oknum guru yang mengurus Dupak merupakan karya tulis ilmiah orang lain.
“Banyak keganjilan dalam prosedur pengurusan Dupak yang dilakukan oleh sebuah tim yang mengatasnakaman salah satu organisasi guru. Selain memungut biaya, karya tulis ilmiah tidak dibuat oleh guru tetapi milik orang lain yang sudah direkayasa,” jelas Daniel, Senin (1/4/2013).
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Yohanis Titing dikonfirmasi SINDO membenarkan adanya indikasi bisnis yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam pengurusan Dupak di kalangan guru di kabupaten Tana Toraja.
Diakui Yohanis, beberapa waktu lalu Disdik Tana Toraja melaksanakan sosialisasi pembuatan karya tulis ilmiah di kalangan para guru untuk kepentingan pengurusan kenaikan pangkat.
Disdik Tana Toraja juga membentuk tim untuk membimbing dan mendampingi para guru yang akan membuat karya tulis ilmiah. Dalam pelaksanaannya di lapangan, ada oknum-oknum yang tergabung dalam tim tersebut menyalagunakan fungsi dan wewenangnya dengan memungut biaya dengan dalih biaya pengurusan Dupak
“Kami sudah mengeluarkan surat tertulis kepada tim agar uang yang dipungut dalam pengurusan Dupak dikembalikan kepada pemiliknya,” tandasnya.
(ysw)