Perusak Kampung Ahmadiyah dikenakan wajib lapor
A
A
A
Sindonews.com - Meski telah ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian, dua tersangka perusak 'Kampung Ahmadiyah' wajib melakukan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dua tersangka TA dan AR harus melakukan wajib lapor.
"Meski telah ditangguhkan, kedua tersangka wajib lapor ke penyidik (Ditrekrimum Polda Jabar)," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (27/5/2013).
Martinus menerangkan, wajib lapor tersebut harus dilakukan keduanya setiap hari Senin dan Kamis.
Saat ini, kata Dia, pihak penyidik tengah melengkapi beberapa berkas kedua tersangka untuk segera dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini tersangka dititpkan di Rutan Kebon Waru. Dan penangguhan penahanannya akan dilakukan hari ini," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dua tersangka TA dan AR harus melakukan wajib lapor.
"Meski telah ditangguhkan, kedua tersangka wajib lapor ke penyidik (Ditrekrimum Polda Jabar)," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Senin (27/5/2013).
Martinus menerangkan, wajib lapor tersebut harus dilakukan keduanya setiap hari Senin dan Kamis.
Saat ini, kata Dia, pihak penyidik tengah melengkapi beberapa berkas kedua tersangka untuk segera dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saat ini tersangka dititpkan di Rutan Kebon Waru. Dan penangguhan penahanannya akan dilakukan hari ini," pungkasnya.
(ysw)