Didampingi Yusril, Ketua DPRD Surabaya gugat Gubernur Jatim
A
A
A
Sindonews.com - Tidak terima dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) terkait Pemberhentian Antar Waktu (PAW), Ketua DPRD Surabaya, Wisnhu Wardhana, Senin siang, menggugat Gubernur Jatim Soekarwo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk memenangkan gugatannya, Wisnhu Wardana menggandeng mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim penasehat hukumnya.
Dalam gugatannya itu, Wisnhu Wardana yang telah dicopot jabatannya sebagai ketua sekaligus keanggotaannya dalam DPRD Surabaya beberapa hari lalu itu, meminta kepada Tim Majelis Hakim PTUN Surabaya, untuk mempelajari dan menelaah kembali berbagai pelanggaran dan kesalahan dalam SK tersebut.
"Saya minta Tim PTUN Surabaya mempelajari kembali pelanggaran dan kesalahan dalam SK tersebut yang telah ditandatangani Gubernur terkait Pemberhentian Antar Waktu anggota DPRD Surabaya, dan dapat memberikan putusan sela," jelas Wisnhu Wardana, Senin (29/4/2013).
Menurutnya, gugatan tersebut terpaksa dilakukan, karena SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua sekaligus Anggota DPRD Surabaya dinilai penuh dengan pelanggaran, dan tidak sesuai dengan prosedur parpol dan peraturan daerah.
Sementara itu, disela-sela penyerahan surat gugatan ke PTUN Surabaya di Medaeng Waru, Sidoarjo, Wisnhu menyatakan selama proses sidang gugatan di PTUN berlangsung dan belum ada putusan sela, dirinya akan tetap melakukan aktifitas kerja sebagai Ketua DPRD Surabaya meski dirinya telah diberhentikan Gubernur Jatim melalui SK-nya.
Dalam sidang perdana dengan agenda persiapan gugatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdullah Rizki Ardiansyah itu, gubernur selaku tergugat atau yang mewakilinya tidak tampak hadir di PTUN.
Untuk memenangkan gugatannya, Wisnhu Wardana menggandeng mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim penasehat hukumnya.
Dalam gugatannya itu, Wisnhu Wardana yang telah dicopot jabatannya sebagai ketua sekaligus keanggotaannya dalam DPRD Surabaya beberapa hari lalu itu, meminta kepada Tim Majelis Hakim PTUN Surabaya, untuk mempelajari dan menelaah kembali berbagai pelanggaran dan kesalahan dalam SK tersebut.
"Saya minta Tim PTUN Surabaya mempelajari kembali pelanggaran dan kesalahan dalam SK tersebut yang telah ditandatangani Gubernur terkait Pemberhentian Antar Waktu anggota DPRD Surabaya, dan dapat memberikan putusan sela," jelas Wisnhu Wardana, Senin (29/4/2013).
Menurutnya, gugatan tersebut terpaksa dilakukan, karena SK pemberhentian dirinya sebagai Ketua sekaligus Anggota DPRD Surabaya dinilai penuh dengan pelanggaran, dan tidak sesuai dengan prosedur parpol dan peraturan daerah.
Sementara itu, disela-sela penyerahan surat gugatan ke PTUN Surabaya di Medaeng Waru, Sidoarjo, Wisnhu menyatakan selama proses sidang gugatan di PTUN berlangsung dan belum ada putusan sela, dirinya akan tetap melakukan aktifitas kerja sebagai Ketua DPRD Surabaya meski dirinya telah diberhentikan Gubernur Jatim melalui SK-nya.
Dalam sidang perdana dengan agenda persiapan gugatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdullah Rizki Ardiansyah itu, gubernur selaku tergugat atau yang mewakilinya tidak tampak hadir di PTUN.
(rsa)