Gembong miras arak oplosan diringkus

Senin, 29 April 2013 - 15:28 WIB
Gembong miras arak oplosan diringkus
Gembong miras arak oplosan diringkus
A A A
Sindonews.com - Bambang Isdiyanto, warga Jalan Panggung, Tegal Timur, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal diringkus oleh Polisi Resor Tegal Kota, Senin 22 April 2013.

Penangkapan tersebut karena Bambang diduga sebagai pemilik miras oplosan berupa arak ukuran 600 mililiter sebanyak 30 botol, untuk pembuatan miras.

Sebelum ditangkap, petugas kepolisian sudah menjadikannya sebagai target operasi.

"Tersangka sudah menjadi target operasi," kata Kasat Narkoba Polres Tegal Kota Akp Sunarto di Mapolres Tegal Kota, Senin (29/4/2013).

Menurut Sunarto, penangkapan Bambang terjadi di Jalan Panggung Timur. Terkait kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 96 Yo 97 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2009 Tentang Kesehatan Yo Perda Miras Kota Tegal No 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4975 seconds (0.1#10.140)