Kejati bongkar aliran uang Wali Kota Palopo

Selasa, 26 Maret 2013 - 20:07 WIB
Kejati bongkar aliran...
Kejati bongkar aliran uang Wali Kota Palopo
A A A
Sindonews.com - Setelah memeriksa anak dan istri Wali Kota Palopo PA Tenriadjeng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menemukan aliran uang kesejumlah orang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, terkait dengan pengenaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tenriadjeng, kejaksaan sudah memeriksa isteri dan anak Tenriadjeng.

"Hasil pemeriksaan terhadap anak dan isteri Wali Kota Palopo, diketahui kalau isi rekeningnya sudah tidak ada," ujarnya di Kejati SUlsel, Selasa (26/3/2013).

Kendati demikian, terkait dengan aliran uang hasil korupsi yang dilakukan Tenriadjeng, kejaksaan menemukan sejumlah fakta baru terjadinya tindak pidana pencucian uang termasuk adanya aliran uang pada sebuah rekening milik orang kepercayaan Tenriadjeng berinisial I.

"Ada aliran uang dalam rekening orang berinisial I, terkait dengan pembuatan usaha air minum dalam kemasan milik Tenriadjeng merek Moya. Usaha tersebut diketahui saat ini bukan lagi dalam penguasaan Tenriadjeng, tetapi usaha tersebut sudah dialihkan ke pihak lain," ungkap Chaerul.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap isteri Tenriadjeng, Andi Risna Tenriadjeng dan anaknya berinisial AAM, disebutkan kalau sejumlah uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Disisi lain, kejaksaan membuka identitas penerima uang terbesar hasil korupsi Tenriadjeng.

Diketahui, penerima uang hasil korupsi Tenriadjeng tersebut adalah seorang bernama Feter Neckdi. Feter diketahui menerima transferan uang melalui Bank Central Asia (BCA) sekitar Rp5 miliar dan menerima juga uang secara tunai yang diantar langsung oleh orang kepercayaan Tenriadjeng atas nama Mustafa.

Diketahui, saat ini Tenriadjeng berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp7,7 miliar, yang rinciannya masing-masing adalah korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo 2011 sebesar Rp4,9 miliar, dana sertifikasi guru senilai Rp1,8 miliar. Dana itu dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Palopo.

Selain itu, Tenriadjeng juga mengambil uang Rp1 miliar yang merupakan dana hasil pajak dan retribusi di Kantor Pelayanan Terpadu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7974 seconds (0.1#10.140)