Impeacment Jokowi-Ahok, DPRD jangan ngawur
Jum'at, 24 Mei 2013 - 16:37 WIB
Impeacment Jokowi-Ahok, DPRD jangan ngawur
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra M. Sanusi menilai hak interplasi yang diusung politikus Kebon Sirih dari Partai Golkar ngawur dan tidak akan disetujui satu pun anggota Gerindra.
"Iya enggak ada dong, kita enggak ikut-ikutan itu sudah pasti," ujar Sanusi, saat dihubungi, Jumat (24/5/2013).
Menurutnya, hak interpelasi ini hanya merupakan keinginan anggota DPRD untuk mendengar penjelasan langsung dari Jokowi, terkait program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
"Hak interplasi ini kan hanya keinginan teman-teman saja untuk minta penjelasan dari mulut gubernur sendiri. Kan kemarin sebenarnya sudah, Komisi E rapat bersama dinkes dan 16 rumah sakit," tuturnya.
Sementara soal impeachment yang ingin dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, menurutnya terlalu mengada-ada dan tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Wah, kalau impeachment itu jalurnya panjang sekali. Gubernur dalam tatib undang-undang misalnya, dapat impeachment karena meninggal dunia, hak angket itu hak awal interplasi, itu hak dasar. Cuma enggak, ngawur sampai kesana. Dalam undang-undang kita, tidak ada aturan impeachment," terangnya.
"Iya enggak ada dong, kita enggak ikut-ikutan itu sudah pasti," ujar Sanusi, saat dihubungi, Jumat (24/5/2013).
Menurutnya, hak interpelasi ini hanya merupakan keinginan anggota DPRD untuk mendengar penjelasan langsung dari Jokowi, terkait program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
"Hak interplasi ini kan hanya keinginan teman-teman saja untuk minta penjelasan dari mulut gubernur sendiri. Kan kemarin sebenarnya sudah, Komisi E rapat bersama dinkes dan 16 rumah sakit," tuturnya.
Sementara soal impeachment yang ingin dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, menurutnya terlalu mengada-ada dan tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Wah, kalau impeachment itu jalurnya panjang sekali. Gubernur dalam tatib undang-undang misalnya, dapat impeachment karena meninggal dunia, hak angket itu hak awal interplasi, itu hak dasar. Cuma enggak, ngawur sampai kesana. Dalam undang-undang kita, tidak ada aturan impeachment," terangnya.
(san)