Rehab rumah kumuh terkendala sertifikat tanah

Jum'at, 22 Maret 2013 - 21:58 WIB
Rehab rumah kumuh terkendala sertifikat tanah
Rehab rumah kumuh terkendala sertifikat tanah
A A A
Sindonews.com - Rehab rumah tak layak huni (RTLH) di Kota Tegal sampai saat ini masih terkendala persoalan kepemilikan tanah. Lantaran bukti kepemilikan menjadi dasar dalam memberikan bantuan kepada pemilik RTLH.

Ketua Badan Pengendali Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan, bantuan RTLH telah dialokasikan dalam anggaran melalui PNPM yang mana tiap rumah mendapat bantuan alokasi Rp 7 juta per unit rumah.

"Tapi banyak pemilik RTLH yang ingin mendapatkan bantuan karena tidak ada bukti kepemilikan baik petok atau sertifikat," katanya di Tegal, Jumat (22/3/2013).

Setelah ada bukti kepemilikan nanti Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) akan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nanti BKM akan mengajukan ke PNPM.

"Barulah rehab rumah bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari PNPM," tandasnya.

Anggota Pimpinan Kolektif BKM Kelurahan Pekauman, Arifi Rahman mengatakan, di wilayahnya masih banyak ditemukan RTLH.

"Namun petok yang menjadi bukti kepemilikan tanah atau rumah sulit dipenuhi," tandas Arifi.

Sehingga itu menunda bantuan yang seharusnya bisa segera cair. Di Kota Tegal sampai saat ini kebutuhan rumah mencapai 7.846 unit.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7554 seconds (0.1#10.140)