Tetapkan AHM tersangka, Wadirreskrimsus Polda Malut dimutasi

Jum'at, 22 Maret 2013 - 09:53 WIB
Tetapkan AHM tersangka,...
Tetapkan AHM tersangka, Wadirreskrimsus Polda Malut dimutasi
A A A
Sindonews.com - Pemanggilan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus (AHM), membuat Waki Dirreskrimsus Polda Malut, AKBP Rudi Sutrajat, harus dimutasi dari jabatannya oleh Mabes Polri. Rudi dipindahkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Polhukam) Watamnas RI.

“Memang benar Pak Wadir AKBP Rudi saat ini dipindahkan ke Kementrian Polhukam, Watamnnas RI. Selama ini kan beliau belum pernah di tugaskan daerah lain,” kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik Rumsayor dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jumat (22/03/2013).

Hendrik menegaskan, dimutasinya AKBP Rudi bukan masalah penandatanganan surat panggilan terhadap tersangka Bupati Sula pada hari Jumat 15 Maret 2013, lalu. Lebih lanjut Hendrik menjelaskan, AKBP Rudi Sutrajat saat ini dipromosi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) ke Kementrian Polhukam dengan jabatan barunya sebagai Watamnnas Republik Indonesia.

Sebagaimana diketahui, AKBP Rudi Sutrajat Wadirreskrimsus Polda Malut Jumat 15 Maret 2013 mewakili Direskrimsus Kombes Pol Mestron Siboro menandatangani Surat pemanggilan terhadap Ketua DPD I Partai Golkar Malut yang juga Bupati Sula untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan Korupsi dana pembagunan Masjid Raya Sanana Ibukota Kabupaten Kepulauan Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar.

Namun, Hendrik membantah keras dugaan itu. Menurutnya, mutasi Rudi tidak ada hubungannya dengan kasus Bupati Sula.

“Isu yang tidak benar. Justru dia mendapatkan promosi jabatan baru di Kementrian Polhukam. Sekali lagi mutasi Rudi tidak berkaitan dengan proses hukum yang melibatkan Bupati Sula,” tambahannya.

Bahkan Penyidik Reskrimsus Kepolisiaan Derah Polda Malut mengancam akan menjemput paksa sang tersangka Bupati karena mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Sementara, AHM membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana pembanguanan Masjid Sula . Bahkan AHM menilai, Polda Malut tidak lagi profesional dan terkesan memaksakan dirinya untuk menghadirkan dihadirnya dalam pemeriksaan dan dijadikan sbagai tersangka oleh Kapolda Malut Affan Richwanto.

Bahkan AHM berpendapat, Kapolda Malut Brigjen Pol Affan Richwanto terlibat politik praktis, dan meminta orang nomor satu di Polda Malut itu berkaca diri. Karena kasus pembangunan Masjid Raya yang saat ini ditangani institusinya itu tidak ada masaalah.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)