Kejari akan percepat kasus gratifikasi Irigasi Tandung

Kamis, 21 Maret 2013 - 14:12 WIB
Kejari akan percepat...
Kejari akan percepat kasus gratifikasi Irigasi Tandung
A A A
Sindonews.com - Kejari Mamuju menyatakan berjanji akan mempercepat kasus dugaan gratifikasi perencanaan proyek irigasi Tandung di Polewali Mandar (Polman) yang menjerat mantan Kadis PU, Idham Hasib.

Disebutkan, kasus ini secepatnya akan dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, setelah terhambat oleh gugatan pra peradilan salah seorang anggota tim kuasa hukum Idham.

"Tidak ada niat untuk mengulur-ulur waktu sehingga penyidik belum melimpahkan berkas perkarah ke PN Mamuju. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan gratisikasi senilai Rp125 juta ini. Tersangka Idham Hasib saat ini masih mendekam di Rutan Mamuju. Sejak itu kami telah melakukan pemeriksaan lanjutan. Termasuk memeriksa salah seorang saksi Kepala Bidang Cipta Karya, Irfan Latif," kata Kasi Intel Kejari Mamuju, Umar Paita, Kamis (21/3/2013).

Diungkapkan, penyidik telah memanggil Irvan Latif selaku saksi. Pemanggilan ini penting untuk melengkapi Berita Acara Penyidikan (BAP) sebelum berkas perkara dilimpahkan ke PN Mamuju.

Hingga terakhir pemeriksaan, tersangka Idham Hasib tetap menyangkal pernah menerima uang terkait proyek perencanaan irigasi Tandung.

Idham Hasib juga mengaku tak menerima uang pecahan limah puluh ribuan dan pecahan seratus ribuan dari kurir seperti apa yang disangkakan oleh penyidik Kejari Mamuju. Dia menilai telah terjadi konspirasi tingkat tinggi dengan tujuan tertentu.

"Saya tidak perlu terlalu jauh menanggapi persoalan ini. Saya tetap tabah menjalani proses hukum yang menimpa," ujar Idham Hasib.

Sementara kuasa hukum Idham, Rudi Sinaba mengatakan, setelah mencermati proses hukum yang dijalani kliennya, maka kuat dugaan memang terjadi konspirasi yang hendak menzalimi Idham dan keluarganya.

Ini disimpulkan setelah melihat proses awal hingga Idham ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju.

"Yang mengherankan, orang yang mengaku mengantar uang atau kurir pemberi uang kepada Idham justru sama sekali belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini mengherankan karena Idham yang nyata-nyata tidak mengakui menerima dana malah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara yang jelas-jelas mengakui pernah mengantar uang dan ikut memberi uang, malah belum tersentuh," katanya.

Ditegaskan, oknum yang mengantar dan memberi uang juga bagian pelanggaran tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat I, pasal 15 dan pasal 17 Undang-Undang tindak pidana korupsi. Penegakan supremasi hukum terhadap Idham terasa ada perlakuan yang tidak adil dan rekayasa.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
45 menit yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
8 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
8 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved