Kejari akan percepat kasus gratifikasi Irigasi Tandung

Kamis, 21 Maret 2013 - 14:12 WIB
Kejari akan percepat...
Kejari akan percepat kasus gratifikasi Irigasi Tandung
A A A
Sindonews.com - Kejari Mamuju menyatakan berjanji akan mempercepat kasus dugaan gratifikasi perencanaan proyek irigasi Tandung di Polewali Mandar (Polman) yang menjerat mantan Kadis PU, Idham Hasib.

Disebutkan, kasus ini secepatnya akan dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, setelah terhambat oleh gugatan pra peradilan salah seorang anggota tim kuasa hukum Idham.

"Tidak ada niat untuk mengulur-ulur waktu sehingga penyidik belum melimpahkan berkas perkarah ke PN Mamuju. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan gratisikasi senilai Rp125 juta ini. Tersangka Idham Hasib saat ini masih mendekam di Rutan Mamuju. Sejak itu kami telah melakukan pemeriksaan lanjutan. Termasuk memeriksa salah seorang saksi Kepala Bidang Cipta Karya, Irfan Latif," kata Kasi Intel Kejari Mamuju, Umar Paita, Kamis (21/3/2013).

Diungkapkan, penyidik telah memanggil Irvan Latif selaku saksi. Pemanggilan ini penting untuk melengkapi Berita Acara Penyidikan (BAP) sebelum berkas perkara dilimpahkan ke PN Mamuju.

Hingga terakhir pemeriksaan, tersangka Idham Hasib tetap menyangkal pernah menerima uang terkait proyek perencanaan irigasi Tandung.

Idham Hasib juga mengaku tak menerima uang pecahan limah puluh ribuan dan pecahan seratus ribuan dari kurir seperti apa yang disangkakan oleh penyidik Kejari Mamuju. Dia menilai telah terjadi konspirasi tingkat tinggi dengan tujuan tertentu.

"Saya tidak perlu terlalu jauh menanggapi persoalan ini. Saya tetap tabah menjalani proses hukum yang menimpa," ujar Idham Hasib.

Sementara kuasa hukum Idham, Rudi Sinaba mengatakan, setelah mencermati proses hukum yang dijalani kliennya, maka kuat dugaan memang terjadi konspirasi yang hendak menzalimi Idham dan keluarganya.

Ini disimpulkan setelah melihat proses awal hingga Idham ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju.

"Yang mengherankan, orang yang mengaku mengantar uang atau kurir pemberi uang kepada Idham justru sama sekali belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini mengherankan karena Idham yang nyata-nyata tidak mengakui menerima dana malah lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara yang jelas-jelas mengakui pernah mengantar uang dan ikut memberi uang, malah belum tersentuh," katanya.

Ditegaskan, oknum yang mengantar dan memberi uang juga bagian pelanggaran tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat I, pasal 15 dan pasal 17 Undang-Undang tindak pidana korupsi. Penegakan supremasi hukum terhadap Idham terasa ada perlakuan yang tidak adil dan rekayasa.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7429 seconds (0.1#10.140)