Hakim di PN Semarang diperiksa KPK

Kamis, 21 Maret 2013 - 03:28 WIB
Hakim di PN Semarang diperiksa KPK
Hakim di PN Semarang diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Seorang hakim karir yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, diperiksa enam orang Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3/2013)

Pemeriksaan selama hampir 8 jam itu dimulai jam 09 pagi hingga pukul 17.00 WIB itu dilaksanakan di lantai dua kantor tersebut.

Praksono diperiksa sebagai saksi dalam kaitan penyelidikan KPK pengembangan dari kasus Hakim Kartini. Kartini merupakan hakim ad hoc non aktif di Semaran. Dia terjerat kasus dugaan suap hakim.

Selain Pragsono, Panitera Pengadilan Tipkor Semarang, Hartoyo, juga ikut diperiksa KPK. Keduanya tiba di kantor Kejati Jateng, sekitar jam 08.30 WIB dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Eko Suwarni saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemeriksaan hakim Pragsono dan Hartoyo merupakan wewenang KPK. "Kejati hanya meminjamkan saja tempat untuk pemeriksaan itu," ujarnya.

Lamanya pemeriksaan itu membuat Pragsono dan Hartoyo mengambil langkah seribu untuk menghindari wartawan.

Sejumlah wartawan yang menunggu pemeriksaan Pragsono dan Hartoyo gagal memperoleh pernyataan dari kedua saksi tersebut lantaran telah meninggalkan kantor Kejati Jateng tanpa diketahui oleh awak media.

Informasi yang diperoleh, pemeriksaan terhadap dua pejabat ini merupakan rangkaian kasus suap hakim hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang sedang menangani perkara korupsi APBD Kabupaten Grobogan yang melibatkan mantan Ketua DPRD M. Yaeni.

Sebelumnya puluhan petugas KPK berhasil menangkap Heru Kisbandono, hakim ad hoc Pontianak, dan Kartini Juliana Magdalena Marpaung hakim ad hoc di Semarang. Dalam penangkapan yang terjadi Agustus 2012 lalu itu, petugas menemukan uang senilai Rp150 juta di dalam mobil Heru Kisbandono.

Kuat dugaan uang suap hakim ini untuk mempengaruhi putusan hakim atas kasus M. Yaeni, yang saat itu dtangani Pragsono dan Kartini. Atas dasar ini penyidik KPK terus mengembangkan kasusnya dengan memeriksa Prasono

Apalagi Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Heru Kisbandono telah menjalani proses hukum.Kartini dituntut 15 tahun penjara denda Rp750 juta, sementara Heru Kisbandono divonis 6 tahun denda Rp200 juta subsider empat bulan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3383 seconds (0.1#10.140)