Sengketa air Bantaeng-Bulukumba, Pemprov harus tengahi
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Sulawesi Selatan (sulsel) mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel menjadi mediator dalam sengketa perebutan sumber air antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan Bulukumba.
Menurut seorang anggota DPRD Sulsel Mukhtar Tompo, posisi pemprov harus bisa menjadi mediator perselisihan tersebut. Pemprov harus bisa menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan air permukaan.
“Perda pengelolaan air permukaan ini sudah harus diterapkan, karena sudah ada Perdanya ini,” jelas Legislator Partai Hanura tersebut, Rabu (20/3/2013).
Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel lainnya, Andi Sugiarty Mangun Karim, lebih melihat pada pola komunikasi. Menurut Sekretaris Komisi A tersebut, permasalahan yang terjadi selama ini adalah jalinan komunikasi yang kurang berjalan dengan baik.
“Harusnya, kedua Pemkab ini (Bantaeng- Bulukumba) melakukan dialog dan duduk bersama mencari solusinya. Bagaiamanapun, kedua kabupaten ini, ingin menyejahterakan rakyatnya,” jelas Sugiarty.
Mantan Ketua DPRD Bantaeng ini mengatakan, dialog tersebut juga harus melibatkan Pemprov Sulsel, sebagai fasilitator, sehingga persoalan itu tidak berlarut-larut, yang akan berdampak pada masyarakat kedua kabupaten itu sendiri.
Sekedar diketahui, persoalan air Sungai Bialo sudah berlangsug lama. Warga Bulukumba sendiri menolak pembagian air oleh Pemkab Bantaeng, karena menyebabkan kekeringan di wilayah mereka.
Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, juga melarang pipa dari Sungai Bialo yang sementara dikerja Pemkab Bantaeng, melewati wilayah Bulukumba.
Pemkab Bantaeng sendiri sudah menggelontorkan anggaran sekira Rp5 miliar yang bersumber dari Kementerian Pertanian untuk pipanisasi, dengan pembagian air 70 persen untuk Bulukumba dan 30 persen untuk mengaliri sawah di Kabupaten Bantaeng.
Menurut seorang anggota DPRD Sulsel Mukhtar Tompo, posisi pemprov harus bisa menjadi mediator perselisihan tersebut. Pemprov harus bisa menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan air permukaan.
“Perda pengelolaan air permukaan ini sudah harus diterapkan, karena sudah ada Perdanya ini,” jelas Legislator Partai Hanura tersebut, Rabu (20/3/2013).
Sementara itu, Anggota DPRD Sulsel lainnya, Andi Sugiarty Mangun Karim, lebih melihat pada pola komunikasi. Menurut Sekretaris Komisi A tersebut, permasalahan yang terjadi selama ini adalah jalinan komunikasi yang kurang berjalan dengan baik.
“Harusnya, kedua Pemkab ini (Bantaeng- Bulukumba) melakukan dialog dan duduk bersama mencari solusinya. Bagaiamanapun, kedua kabupaten ini, ingin menyejahterakan rakyatnya,” jelas Sugiarty.
Mantan Ketua DPRD Bantaeng ini mengatakan, dialog tersebut juga harus melibatkan Pemprov Sulsel, sebagai fasilitator, sehingga persoalan itu tidak berlarut-larut, yang akan berdampak pada masyarakat kedua kabupaten itu sendiri.
Sekedar diketahui, persoalan air Sungai Bialo sudah berlangsug lama. Warga Bulukumba sendiri menolak pembagian air oleh Pemkab Bantaeng, karena menyebabkan kekeringan di wilayah mereka.
Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan, juga melarang pipa dari Sungai Bialo yang sementara dikerja Pemkab Bantaeng, melewati wilayah Bulukumba.
Pemkab Bantaeng sendiri sudah menggelontorkan anggaran sekira Rp5 miliar yang bersumber dari Kementerian Pertanian untuk pipanisasi, dengan pembagian air 70 persen untuk Bulukumba dan 30 persen untuk mengaliri sawah di Kabupaten Bantaeng.
(ysw)