Membunuh, mahasiswa UMI dituntut 14 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Sapada TM (21), terdakwa kasus pembunuhan Ketua Himpunan Mahasiswa Tekhnik Listrik UMI Ibrahim Rauf alias Ibe (22), dituntut 14 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilakukan pada sidang lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar yang berlangsung siang tadi.
JPU Zulfikar dalam amar tuntutannya menegaskan Sapada didukung dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi, secara nyata melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Dengan mengacu pada bukti yang ada, JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara," kata Zulfikar, Senin (18/3/2013).
Diketahui, Sapada merupakan anggota dari Mahasiswa Pecinta Alam Tekhnik (Mapatek) yang diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan, setelah pada proses penyelidikan dan rekonstruksi perkara yang dilakukan oleh Polsek Panakkukang, menunjukkan dia terlibat dalam pembunuhan rekannya sesama mahasiswa Ibrahim alias Ibe.
Pembunuhan tersebut dilakukan saat terjadi bentrok mahasiswa antara Fakultas Tekhnik Sipil dengan Mapatek UMI pada tanggal 20 September 2012 lalu.
Ibrahim tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Pada proses penyelidikan perkara ini, Sapada sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Kota Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim) sepekan setelah peristiwa pembunuhan.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, Sapada berada di Nunukan dengan makdsud menyeberang ke Tawao, Malaysia.
Sapada meninggalkan Makassar setelah membunuh Ibrahim Rauf dengan menikam perut sebelah kiri korban, kemudian pelaku berangkat ke Nunukan menggunakan kapal laut dari Kota Parepare. Imbas lain dari insiden ini, 10 mahasiswa dipecat dan 38 diskorsing.
Diketahui Sapada TM tercatat sebagai mahasiswa Teknik Sipil UMI Makassar angkatan 2009. Peritiwa pembunuhan itu sendiri bermulai dari adanya pertikaian antara mahasiswa yang tergabung dalam Mapatek dan mahasiswa UMI jurusan Tekhni Sipil.
Selama ini jalannya persidangan selalu diwarnai kericuhan antar pengunjung sidang, sehingga setiap pelaksanaan sidang selalu dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilakukan pada sidang lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar yang berlangsung siang tadi.
JPU Zulfikar dalam amar tuntutannya menegaskan Sapada didukung dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi, secara nyata melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Dengan mengacu pada bukti yang ada, JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara," kata Zulfikar, Senin (18/3/2013).
Diketahui, Sapada merupakan anggota dari Mahasiswa Pecinta Alam Tekhnik (Mapatek) yang diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan, setelah pada proses penyelidikan dan rekonstruksi perkara yang dilakukan oleh Polsek Panakkukang, menunjukkan dia terlibat dalam pembunuhan rekannya sesama mahasiswa Ibrahim alias Ibe.
Pembunuhan tersebut dilakukan saat terjadi bentrok mahasiswa antara Fakultas Tekhnik Sipil dengan Mapatek UMI pada tanggal 20 September 2012 lalu.
Ibrahim tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Pada proses penyelidikan perkara ini, Sapada sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Kota Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim) sepekan setelah peristiwa pembunuhan.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, Sapada berada di Nunukan dengan makdsud menyeberang ke Tawao, Malaysia.
Sapada meninggalkan Makassar setelah membunuh Ibrahim Rauf dengan menikam perut sebelah kiri korban, kemudian pelaku berangkat ke Nunukan menggunakan kapal laut dari Kota Parepare. Imbas lain dari insiden ini, 10 mahasiswa dipecat dan 38 diskorsing.
Diketahui Sapada TM tercatat sebagai mahasiswa Teknik Sipil UMI Makassar angkatan 2009. Peritiwa pembunuhan itu sendiri bermulai dari adanya pertikaian antara mahasiswa yang tergabung dalam Mapatek dan mahasiswa UMI jurusan Tekhni Sipil.
Selama ini jalannya persidangan selalu diwarnai kericuhan antar pengunjung sidang, sehingga setiap pelaksanaan sidang selalu dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
(rsa)