Membunuh, mahasiswa UMI dituntut 14 tahun penjara

Senin, 18 Maret 2013 - 17:33 WIB
Membunuh, mahasiswa...
Membunuh, mahasiswa UMI dituntut 14 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Sapada TM (21), terdakwa kasus pembunuhan Ketua Himpunan Mahasiswa Tekhnik Listrik UMI Ibrahim Rauf alias Ibe (22), dituntut 14 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilakukan pada sidang lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar yang berlangsung siang tadi.

JPU Zulfikar dalam amar tuntutannya menegaskan Sapada didukung dengan bukti-bukti dan keterangan para saksi, secara nyata melanggar pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Dengan mengacu pada bukti yang ada, JPU menuntut terdakwa 14 tahun penjara," kata Zulfikar, Senin (18/3/2013).

Diketahui, Sapada merupakan anggota dari Mahasiswa Pecinta Alam Tekhnik (Mapatek) yang diajukan sebagai terdakwa ke pengadilan, setelah pada proses penyelidikan dan rekonstruksi perkara yang dilakukan oleh Polsek Panakkukang, menunjukkan dia terlibat dalam pembunuhan rekannya sesama mahasiswa Ibrahim alias Ibe.

Pembunuhan tersebut dilakukan saat terjadi bentrok mahasiswa antara Fakultas Tekhnik Sipil dengan Mapatek UMI pada tanggal 20 September 2012 lalu.

Ibrahim tewas setelah mengalami sejumlah luka tusuk di tubuhnya. Pada proses penyelidikan perkara ini, Sapada sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Kota Nunukan, Kalimantan Timur (Kaltim) sepekan setelah peristiwa pembunuhan.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, Sapada berada di Nunukan dengan makdsud menyeberang ke Tawao, Malaysia.

Sapada meninggalkan Makassar setelah membunuh Ibrahim Rauf dengan menikam perut sebelah kiri korban, kemudian pelaku berangkat ke Nunukan menggunakan kapal laut dari Kota Parepare. Imbas lain dari insiden ini, 10 mahasiswa dipecat dan 38 diskorsing.

Diketahui Sapada TM tercatat sebagai mahasiswa Teknik Sipil UMI Makassar angkatan 2009. Peritiwa pembunuhan itu sendiri bermulai dari adanya pertikaian antara mahasiswa yang tergabung dalam Mapatek dan mahasiswa UMI jurusan Tekhni Sipil.

Selama ini jalannya persidangan selalu diwarnai kericuhan antar pengunjung sidang, sehingga setiap pelaksanaan sidang selalu dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
(rsa)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved