Ternak berkeliaran bebas, Pemda diminta tegas

Minggu, 17 Maret 2013 - 16:29 WIB
Ternak berkeliaran bebas,...
Ternak berkeliaran bebas, Pemda diminta tegas
A A A
Sindonews.com - Banyaknya ternak warga yang berkeliaran di dalam kota, membuat anggota dewan geram. Dewan menganggap Peraturan Daerah (Perda) ternak dan unggas yang telah digodok tidak berjalan dengan baik. Karena, tidak tegas pemerintah Kabupaten Maros dalam memberikan sangsi kepada pemilik ternak.

"Pemerintah harus tangkap hewan yang berkeliaran di kota dan melakukan pengkandangan supaya pemilik tidak sembarang melepaskan ternaknya. Karena memang itu sesuai dengan perda yang ada," ungkap Ketua Komisi III DPRD Maros Lory Hendrajaya, kepada wartawan di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (17/3/2013).

Menurut dia, Pemda harus memberi sanksi tegas kepada pemilik ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran di kota. Selain, karena merusak pemandangan kota, kota ini juga akan bersih dari kotoran hewan-hewan ternak masyarakat ini.

"Berikan efek jera kepada para pemilik ternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran di kota,"tandasnya.

Dia menegaskan, bila perda yang disahkan tahun 2011 lalu ini diberlakukan secara tegas seperti dilakukan pengandangan kepada hewan ternak yang berkeliaran di kota.

"Kalau tidak ada pengandangan saya pesimis perda ini dapat dijalankan dengan baik," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPRD Maros Asmar. Menurutnya, pemerintah harus tegas menindak ternak-ternak yang berkeliaran di kota. Apalagi kata dia, ternak yang berkeliaran di kota akan merusak pemandangan.

"Bahkan bisa berpengauh terhadap adipura karena kotorannya," ujar Asmar.

Sementara Sekretaris Satpol PP Maros, Eldrin Saleh saat dikonfirmasi mengaku susah menertibkan hewan ternak yang berkeliaran. Karena tidak ada yang mengaku siapa yang punya. Bahkan sudah dilakukan pengandangan sampai dua hari, tapi masih tidak ada yang mengaku.

"Makanya kami pusing mau melakukan apa lagi. Kan ketentuannya masyarakat yang melepaskan hewan ternaknya di kota akan dikenai sangsi Rp250 ribu per hari untuk sapi," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8255 seconds (0.1#10.140)