Mendadak sakit, berkas Wali Kota Palopo urung dilimpahkan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel urung melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Wali Kota Palopo PA Tenriadjeng ke Kejari Palopo dan selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Makassar untuk menjalani persidangan. Alasannya, Tenriadjeng tidak bisa hadir pada pelimpahan berkas tersebut dengan alasan sakit.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, tim penyidik sudah merampungkan berkas milik tersangka kasus dugaan korupsi dana senilai Rp7,1 miliar lebih lingkup Pemkot Palopo atas nama Tenriadjeng.
"Rencananya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejari Palopo sebelum didaftarkanke Pengadilan Tipikor Makassar. Tapi yang bersangkutan (Tenriadjeng) mengirimkan surat keterangan dokter dan menyatakan dia sakit," jelasnya, Jumat (15/3/2013).
Diketahui, Tenriadjeng mengirimkan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh Dokter Mulyana, hari ini. Dalam surat keterangan itu disebutkan kalau Wali Kota Palopo dua periode tersebut dalam keadaan kurang sehat dan oleh dokter disarankan untuk sementara tidak melakukan aktivitas sambil melakukan rawat jalan.
"Kami akan menunggu hingga hari Selasa (19/3) depan untuk melimpahkan berkasnya. Kalau masih tetap sakit maka akan kami gunakan dokter pembanding," tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Tenriadjeng dinilai melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kejaksaan juga menerapkan pelanggaran terhadap UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Proses penyidikan sudah selesai, berkasnya sudah rampung termasuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang tersebut," ujar mantan Kajari Palopo itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pelimpahan berkas perkara milik Tenriadjeng yang diserahkan ke Kejari Palopo dengan pertimbangan lokasi terjadinya tindak pidana ada di Palopo.
"Sejak awal perkara ini ditangani oleh Kejari Palopo sebelum diambil alih oleh Kejati Sulsel. Tetapi proses persidangannya nanti tetap di Pengadilan Tipikor Makassar," ujarnya.
Terpisah, penasehat hukum Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam, mengatakan, Wali Kota Palopo itu berhalangan hadir untuk mengikuti pelimpahan berkasnya karena dalam keadaan sakit.
"Dia (Tenriadjeng) sejak kemarin yang saya ketahui memang sedang sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan," ujar Jamaluddin.
Disinggung tentang penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang pada Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam enggan berkomentar banyak. Dia menyebutkan kalau dirinya belum mengetahui secara detail alasan pihak kejaksaan menerapkan pasal-pasal pencucian uang pada kliennya.
"Saya belum mengetahui secara detail persoalan itu (pencucian uang)," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan, untuk setiap kepala daerah atau pejabat yang kerap mengaku sakit saat harus menjalani proses hukum, maka pihak kejaksaan harus bertindak tegas.
Menurut dia, selain menggunakan tenaga dari dokter pembanding untuk memeriksa kesehatan yang bersangkutan, kejaksaan bisa mengajukan surat permohonan perintah penahanan ke Presiden kalau yang bersangkutan merupakan kepala daerah.
"Kejaksaan harus bersikap tegas dan menjalankan prinsip kalau semua orang sama kedudukannya didepan hukum, apalagi kalau terseret dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi," tegasnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, tim penyidik sudah merampungkan berkas milik tersangka kasus dugaan korupsi dana senilai Rp7,1 miliar lebih lingkup Pemkot Palopo atas nama Tenriadjeng.
"Rencananya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejari Palopo sebelum didaftarkanke Pengadilan Tipikor Makassar. Tapi yang bersangkutan (Tenriadjeng) mengirimkan surat keterangan dokter dan menyatakan dia sakit," jelasnya, Jumat (15/3/2013).
Diketahui, Tenriadjeng mengirimkan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh Dokter Mulyana, hari ini. Dalam surat keterangan itu disebutkan kalau Wali Kota Palopo dua periode tersebut dalam keadaan kurang sehat dan oleh dokter disarankan untuk sementara tidak melakukan aktivitas sambil melakukan rawat jalan.
"Kami akan menunggu hingga hari Selasa (19/3) depan untuk melimpahkan berkasnya. Kalau masih tetap sakit maka akan kami gunakan dokter pembanding," tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Tenriadjeng dinilai melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kejaksaan juga menerapkan pelanggaran terhadap UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Proses penyidikan sudah selesai, berkasnya sudah rampung termasuk pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang tersebut," ujar mantan Kajari Palopo itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pelimpahan berkas perkara milik Tenriadjeng yang diserahkan ke Kejari Palopo dengan pertimbangan lokasi terjadinya tindak pidana ada di Palopo.
"Sejak awal perkara ini ditangani oleh Kejari Palopo sebelum diambil alih oleh Kejati Sulsel. Tetapi proses persidangannya nanti tetap di Pengadilan Tipikor Makassar," ujarnya.
Terpisah, penasehat hukum Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam, mengatakan, Wali Kota Palopo itu berhalangan hadir untuk mengikuti pelimpahan berkasnya karena dalam keadaan sakit.
"Dia (Tenriadjeng) sejak kemarin yang saya ketahui memang sedang sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan," ujar Jamaluddin.
Disinggung tentang penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang pada Tenriadjeng, Jamaluddin Rustam enggan berkomentar banyak. Dia menyebutkan kalau dirinya belum mengetahui secara detail alasan pihak kejaksaan menerapkan pasal-pasal pencucian uang pada kliennya.
"Saya belum mengetahui secara detail persoalan itu (pencucian uang)," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan, untuk setiap kepala daerah atau pejabat yang kerap mengaku sakit saat harus menjalani proses hukum, maka pihak kejaksaan harus bertindak tegas.
Menurut dia, selain menggunakan tenaga dari dokter pembanding untuk memeriksa kesehatan yang bersangkutan, kejaksaan bisa mengajukan surat permohonan perintah penahanan ke Presiden kalau yang bersangkutan merupakan kepala daerah.
"Kejaksaan harus bersikap tegas dan menjalankan prinsip kalau semua orang sama kedudukannya didepan hukum, apalagi kalau terseret dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi," tegasnya.
(rsa)