Korupsi trase jalan, Kejati periksa Bupati Selayar

Jum'at, 15 Maret 2013 - 19:53 WIB
Korupsi trase jalan,...
Korupsi trase jalan, Kejati periksa Bupati Selayar
A A A
Sindonews.com - Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab memenuhi panggilan penyidik bidang khusus Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel).

Syahrir Wahab dipanggil dalam kapasitas sebagai kepala daerah dan diperiksa sekaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana pembuatan trase dan pra desain proyek pembangunan jalan lingkar timur tahun 2010 dengan total anggaran sebesar Rp500 juta lebih.

Syahrir Wahab mengaku kalau dirinya dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait dengan proses penyidikan kasus pembuatan trase tersebut.

"Memang ada itu (pembuatan trase dan pra desain). Anggarannya Rp500 juga dan sudah cair dananya. Saya datang karena dipanggil dan sebagai warga negara yang baik saya memberi keterangan," jelasnya usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (15/3/2013).

Lebih lanjut dia menegaskan, kalau pembuatan trase dan pra desain pembangunan jalan lingkar tersebut ada sebelum pembangunan jalan.

"Ini (pembangunan jalan) memang diperlukan, karena baru mau diprogramkan. Saya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Bupati," jelas Ketua Partai Golkar Selayar tersebut.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, pemeriksaan terhadap Bupati Selayar Syahrir Wahab mulai dilakukan sejak pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WITA, sebelum dilakukan penundaan pemeriksaan karena Syahrir izin mengikuti rapat di Kantor Gubernur Sulsel, kemudian pemeriksaan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WITA.

"Informasi yang dihimpun dari Bupati Syahrir Wahab agak terbatas dan kurang bisa dikembangkan, karena dia (Syahrir Wahab) lebih banyak tidak tahunya. Pak Bupati tidak tahu mulai dari pembahasan di APBD sampai perusahaan rekanan pembuatan trase dan pra desain tersebut,"ujarnya.

Berdasarkan keterangan Syahrir Wahab dihadapan penyidik diketahui kalau sejak awal alokasi anggaran pembuatan trase dan pra desain tidak pernah diajukan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Selayar tahun 2010 oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD).

"Bupati mengaku tahu adanya anggaran itu setelah APBD ditetapkan,"urai mantan Kajari Palopo itu.

Selain itu, Chaerul juga menyebutkan kalau Syahrir Wahab mengaku tidak tahu kalau proyek pembuatan trase dan pra desain pembangunan jalan lingkar tersebut dikerjakan oleh Dinas Perhubungan dan bukan seperti lazimnya oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Dalam pengakuannya, dia (Syahrir Wahab) mengaku tidak pernah diberikan laporan terkait perusahaan yang menjalankan pembuatan trase dan pra desain, serta dia baru mengetahui kalau proyek ini dikerjakan oleh Dinas PU,"kata Chaerul.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim dibidang pidana khusus, kalau merujuk pada trase dan pra desain yang dibuat tersebut diketahui pada kawasan tersebut sudah ada jalan lingkar timur. Selanjutnya untuk mencocokkan keterangan dari Bupati Syahrir Wahab dan hasil penyidikan selama ini, tim akan melakukan pemeriksaaan lapangan.

"Bupati hanya menjelaskan kalau pembuatan trase tersebut diperlukan, karena tanpa trase dan pra desain maka tidak bisa diajukan permohonan bantuan pembangunan jalan ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi," ungkap Chaerul.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, pemeriksaan terhadap Syahrir Wahab diperlukan agar penyidik dapat menggali keterangan terkait pengerjaan pembangunan jalan.

Menurut kejaksaan, pembangunan jalan lingkar timur di Kabupaten Selayar banyak kejanggalan, diantaranya trase dan pra desain pembangunan jalan baru dikerjakan, setelah pekerjaan fisik berjalan.

Pada proses penyelidikan dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembuatan trase dan pra desain proyek pembangunan jalan lingkar timur tahun 2010 dengan total anggaran sebesar Rp500 juta lebih, penyidik menyimpulkan dalam kasus ini minimal ada tiga orang yang bertanggungjawab secara pidana karena perbuatannya telah menimbulkan adanya kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati Sulsel sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepulauan Selayar dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial A dan rekanan pengerjaan proyek dengan inisial M.

Diketahui, persoalan dalam proyek ini adalah pengerjaan trase dan desain pembangunan jalan lingkar timur tidak dikerjakan oleh orang yang perusahaannya menjadi pemenang tender proyek itu. Selain itu, orang yang disuruh untuk membuat trasa dan desain juga bukan ahli dalam membuat rencana.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9554 seconds (0.1#10.140)