Terlibat korupsi, politikus PKS diburu Kejari

Minggu, 10 Maret 2013 - 20:33 WIB
Terlibat korupsi, politikus...
Terlibat korupsi, politikus PKS diburu Kejari
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang memburu politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan.

Politikus PKS yang bernama Usep Ukaryana merupakan tersangka kasus korupsi dalam Program Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP) tahun 2011. Akibat perbuatan tersangka, keuangan negara dirugikan senilai Rp800 juta.

"Sampai kini yang bersangkutan tetap tak memenuhi panggilan kami untuk yang ketiga kalinya, dan ketidakhadirannya pun tanpa disertai dengan keterangan yang jelas. Bahkan tanpa ada pemberitahuan dari pengacara tersangka," ucap Kasipidsus Kejari Subang, Wilman Ernaldi saat dihubungi, Minggu (10/3/2013).

Pihaknya menambahkan, hingga kini keberadaan anggota DPRD Subang ini tidak diketahui. Meski demikian, Kejari menyatakan akan melakukan penjemputan secara paksa kepada Usep.

"Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak ada di Subang. Tapi kami pastikan akan menjemput secara paksa tersangka," ucap Wilman.

Dari penyidikan Kejari, Usep ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatannya sebagai Ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) Kabupaten Subang.

Menurut Wilman, dengan menggunakan institusi itu, tersangka diduga melakukan pengusulan nama-nama Gabungan Kelompok Tani (gapoktan) yang mendapatkan saluran dana PUAP ke Kementerian Pertanian, dana bantuan yang diberikan mencapai Rp100 juta per gapoktan.

Pihaknya menambahkan dari total dana bantuan PUAP sebesar Rp7,3 miliar yang tersalurkan hanya sebesar Rp6,9 miliar. Dari penelusuran pihaknya pemotongan dana setiap gapoktan itu mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta.

Usep ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Theo Iskandarsyah yang menjabat sebagai Penyelia Mitera Tani (PMT) Kabupaten Subang dan Yayan sebagai warga biasa yang diduga melakukan pemotongan dana bantuan tersebut.

Sebelumnya, menanggapi hal itu Ketua DPD PKS Kabupaten Subang Agus Masykur mengatakan, hal itu merupakan musibah bagi partai. Dirinya menyatakan dugaan kasus itu merupakan kebijakan di luar partai.

"Karena ini masih dugaan, kami tetap mengikuti mekanisme hukum, dan menyiapkan pengacara untuk membelanya," ucap Agus.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kasi intel Kejari Subang Febrianda mengatakan, dana bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran. “Proses pelimpahan berkas itu sudah dilakukan sejak Rabu lalu,” ucap Febri.

Penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut dilakukan terhadap 43 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang tidak terdaftar dari 73 gapoktan yang menerima bantuan. Besaran dana bantuan per gapoktan itu mencapai Rp100 juta, sehingga bila dikalkulasikan bantuan total itu berjumlah Rp7,3 miliar.

“Karena dugaan korupsi terdapat dalam 43 Gapoktan yang tidak jelas perizinannya, maka dugaan korupsi ini bila dikalkulasikan mencapai 4,3 miliar,” ucapnya.

Febri mengatakan dari proses penyelidikan selama ini, pihaknya mengaku telah menemukan indikasi kuat dalam rekayasa pembentukan gapoktan yang dibentuk untuk menerima bantuan tersebut.

"Secara administrasi gapoktan itu memang ada, namun kenyataan di lapangan, kami tidak menemukan kepengurusan dan keanggotaan gapoktan tersebut," ucap Febri.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)