Dewan buru 1.000 anak tak mampu
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan program menuntaskan program pendidikan tingkat SLTA bagi anak tidak mampu di kabupaten Mura.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura, Sri Hernalini Utama mengatakan, program pendidikan bagi anak tidak mampu untuk membantu program pemerintah masalah pendidikan. Sasaran memang dikhususkan untuk anak tidak mampu di kabupaten Mura yang menduduki pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
"Program itu sudah diusulkan dalam badan anggaran (banggar) RAPBD 20 13 dan total anak kurang mampu atau telantar untuk 1.000 anak," ujar Sri Hernalini Utama, Rabu (6/3/2013).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan, untuk satu anggota dewan diminta menyampaikan data anak kurang mampu dan telantar sebanyak 20 orang. Kriteria anak kurang mampu atau terlantar yakni, anak yatim piatu kurang mampu, anak yatim kurang mampu, dan anak masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, Anggota DPRD Komisi IV, Yan Sobri mengatakan, untuk anak yang diambil dari desa tidak dibatasi. Namun anak yang diambil mengenyam pendidikan SLTA, dan anak tersebut tidak boleh menempuh pendidikan SLTA di Kota Lubuklinggau.
"Data anak kurang mampu atau terlantar itu diserahkan langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) Mura paling lambat 10 Maret 2013 mendatang," kata politisi Partai Bintang Reformasi (PBR).
Untuk anak yang tidak mampu itu diberikan bantuan sosial (bansos) sebesar sebesar Rp1 juta per anak. Setiap anak yang data itu di input berdasarkan dari surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat ataupun kepala desa (kades). Sehingga bantuan yang diberikan memang tepat sasaran.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura, Sri Hernalini Utama mengatakan, program pendidikan bagi anak tidak mampu untuk membantu program pemerintah masalah pendidikan. Sasaran memang dikhususkan untuk anak tidak mampu di kabupaten Mura yang menduduki pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
"Program itu sudah diusulkan dalam badan anggaran (banggar) RAPBD 20 13 dan total anak kurang mampu atau telantar untuk 1.000 anak," ujar Sri Hernalini Utama, Rabu (6/3/2013).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan, untuk satu anggota dewan diminta menyampaikan data anak kurang mampu dan telantar sebanyak 20 orang. Kriteria anak kurang mampu atau terlantar yakni, anak yatim piatu kurang mampu, anak yatim kurang mampu, dan anak masyarakat kurang mampu.
Sementara itu, Anggota DPRD Komisi IV, Yan Sobri mengatakan, untuk anak yang diambil dari desa tidak dibatasi. Namun anak yang diambil mengenyam pendidikan SLTA, dan anak tersebut tidak boleh menempuh pendidikan SLTA di Kota Lubuklinggau.
"Data anak kurang mampu atau terlantar itu diserahkan langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) Mura paling lambat 10 Maret 2013 mendatang," kata politisi Partai Bintang Reformasi (PBR).
Untuk anak yang tidak mampu itu diberikan bantuan sosial (bansos) sebesar sebesar Rp1 juta per anak. Setiap anak yang data itu di input berdasarkan dari surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat ataupun kepala desa (kades). Sehingga bantuan yang diberikan memang tepat sasaran.
(ysw)