Palsukan kubah mesjid, Romi dibui

Kamis, 28 Februari 2013 - 14:03 WIB
Palsukan kubah mesjid,...
Palsukan kubah mesjid, Romi dibui
A A A
Sindonews.com - Romi Ismianto (26), warga jalan Palembang-Betung KM 14. Kecamatan Talang Kepala Banyuasin, dutetapkan sebagai tersangka oleh Aparat Unit I, Subdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel. Romi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pemalsuan kubah mesjid.

Saat ini tersangka Romi masih diperiksa intensif petugas di ruang unit 1, Subdit 1, Indaksi Ditreskrimsus.
Kasubdit 1 Induksi, AKBP DP Gede Artha membenarkan adanya penangkapan tersangka pemalsu kubah masjid tersebut.

"Kita tangkap tersangka berdasarkan laporan korban Asrialdo Armansyah Lubis pemilik CV Sido Harind ke Polda Sumsel bernomor LPB/7821/XI/2012/SUMSEL," ungkap Gede di Mapolda Sumsel, Kamis (28/2/2013).

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 Pasal 17 dengan ancaman ganti rugi sekira Rp300 juta.

"Tersangka masih diperiksa dan akan dikonfrontir dengan korban serta para saksi lainnya," pungkasnya.

Sementara korban Asrialdo Armansyah Lubis dengan didampingi pengacaranya Muhammad Yusuf Amir berharap agar tersangka dapat dihukum sesuai peraturan perundangan berlaku.

"Tadi saya dipertemukan dengan tersangka Romi dan dia (Romi) masih kenal sama saya dan mengakui perbuatannya," ungkap Asrialdo saat ditemui di Mapolda Sumsel.

Asrialdo menambahkan, ia siap membantu penyidik kasus ini, guna menunjukan dimana saja kubah-kubah masjid yang dijual tersangka dengan memasang merek kubah miliknya.

"Yang jelas apa yang telah dilakukan tersangka telah membuat saya kecewa, karena dia mantan karyawan saya dulu di Riau, tetapi berani melakukan menggunakan merek kubah yang bukan tempatnya bekerja lagi," pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0786 seconds (0.1#10.140)