Korupsi pengadaan tanah, Kejati bidik Pemprov Malut

Selasa, 26 Februari 2013 - 13:37 WIB
Korupsi pengadaan tanah,...
Korupsi pengadaan tanah, Kejati bidik Pemprov Malut
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi peyimpangan pembebasan Lahan Tanah milik rakyat Sofifi untuk pembangunan Sofifi sebagai Ibukota Pemprov Malut.

Diketahui pembebasan lahan tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2008-2011 senilai Rp120 miliar yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Malut Muhajir Albar.

Berdasarkan Surat Perintah tugas (Sprintug) Nomor: Printug-/S.2.1/Dek/05/2011Kepala Kejati Malut dan keputusan Jaksa Anggung RI Nomor: Kep.009/A/J.A/01/2011, tentang susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-/Ja/10/1012 tentang adminitrasi inteljen yustisial Kejagung RI.

Menangapi hal ini, Kasipenkum dan Humas Kejati Malut Robert Jimmy mengatakan, pihaknya kini telah melaksanakan pengumpulan data (Puldata), pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

"Terkait kasus ini, kami terus melakukan Puldata dan Pulbaket," kata Robert Jimmy SH, saati ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/02/2013).

Kasus dugaan korupsi peyimpangan pembebasan lahan tanah milik rakyat Sofifi untuk pembangunan Sofifi sebagai Ibukota Pemprov Malut itu sudah ditangani sebelumnya.

"Namun, prosesnya hingga sekarang masih di meja penyidik," jelas Robert.

Di tambahkan Robert, jika penyidik telah usai melakukan puldata dan pulbaket maka ada gambaran akan ditingkatkan ke penyidikan dan para tersangka suda akan terungkap dan bisa diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Kita akan terus melakukan penyelidikan soal kasus tersebut. Mudah-mudah kasus dugaan korupsi itu bisa kita bongkar hingga akhirnyaa uang negara yang diduga sudah di salah gunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab bisa kita selamatkan. Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini, penyidik tentunya harus melengkapi berkasnya. Karena kita sudah mendapat laporan dari masyarakat dengan laporan informasi harian nomor: R-LIG-128/S.2.3/DEK/04/2011 tentang dugaan korupsi peyimpangan pembebasan Lahan Tanah milik rakyat Sofifi untuk pembangunan Sofifi sebagai Ibukota Pemprov Malut," jelasnya panjang.

Mantan Sekda Muhajir Lbar dinilai sebagai orang yang sangat bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembebasan lahan tersebut. Karena, Muhajir saat itu menjabat sebagai Ketua Tim 9.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
7 menit yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
10 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
11 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
11 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
12 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
14 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved