Korupsi pengadaan tanah, Kejati bidik Pemprov Malut
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) saat ini tengah membidik kasus dugaan korupsi peyimpangan pembebasan Lahan Tanah milik rakyat Sofifi untuk pembangunan Sofifi sebagai Ibukota Pemprov Malut.
Diketahui pembebasan lahan tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2008-2011 senilai Rp120 miliar yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Malut Muhajir Albar.
Berdasarkan Surat Perintah tugas (Sprintug) Nomor: Printug-/S.2.1/Dek/05/2011Kepala Kejati Malut dan keputusan Jaksa Anggung RI Nomor: Kep.009/A/J.A/01/2011, tentang susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-/Ja/10/1012 tentang adminitrasi inteljen yustisial Kejagung RI.
Menangapi hal ini, Kasipenkum dan Humas Kejati Malut Robert Jimmy mengatakan, pihaknya kini telah melaksanakan pengumpulan data (Puldata), pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Terkait kasus ini, kami terus melakukan Puldata dan Pulbaket," kata Robert Jimmy SH, saati ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/02/2013).
Kasus dugaan korupsi peyimpangan pembebasan lahan tanah milik rakyat Sofifi untuk pembangunan Sofifi sebagai Ibukota Pemprov Malut itu sudah ditangani sebelumnya.
"Namun, prosesnya hingga sekarang masih di meja penyidik," jelas Robert.
Di tambahkan Robert, jika penyidik telah usai melakukan puldata dan pulbaket maka ada gambaran akan ditingkatkan ke penyidikan dan para tersangka suda akan terungkap dan bisa diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Kita akan terus melakukan penyelidikan soal kasus tersebut. Mudah-mudah kasus dugaan korupsi itu bisa kita bongkar hingga akhirnyaa uang negara yang diduga sudah di salah gunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab bisa kita selamatkan. Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini, penyidik tentunya harus melengkapi berkasnya. Karena kita sudah mendapat laporan dari masyarakat dengan laporan informasi harian nomor: R-LIG-128/S.2.3/DEK/04/2011 tentang dugaan korupsi peyimpangan pembebasan Lahan Tanah milik rakyat Sofifi untuk pembangunan Sofifi sebagai Ibukota Pemprov Malut," jelasnya panjang.
Mantan Sekda Muhajir Lbar dinilai sebagai orang yang sangat bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembebasan lahan tersebut. Karena, Muhajir saat itu menjabat sebagai Ketua Tim 9.
Diketahui pembebasan lahan tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2008-2011 senilai Rp120 miliar yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Malut Muhajir Albar.
Berdasarkan Surat Perintah tugas (Sprintug) Nomor: Printug-/S.2.1/Dek/05/2011Kepala Kejati Malut dan keputusan Jaksa Anggung RI Nomor: Kep.009/A/J.A/01/2011, tentang susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-/Ja/10/1012 tentang adminitrasi inteljen yustisial Kejagung RI.
Menangapi hal ini, Kasipenkum dan Humas Kejati Malut Robert Jimmy mengatakan, pihaknya kini telah melaksanakan pengumpulan data (Puldata), pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Terkait kasus ini, kami terus melakukan Puldata dan Pulbaket," kata Robert Jimmy SH, saati ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/02/2013).
Kasus dugaan korupsi peyimpangan pembebasan lahan tanah milik rakyat Sofifi untuk pembangunan Sofifi sebagai Ibukota Pemprov Malut itu sudah ditangani sebelumnya.
"Namun, prosesnya hingga sekarang masih di meja penyidik," jelas Robert.
Di tambahkan Robert, jika penyidik telah usai melakukan puldata dan pulbaket maka ada gambaran akan ditingkatkan ke penyidikan dan para tersangka suda akan terungkap dan bisa diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"Kita akan terus melakukan penyelidikan soal kasus tersebut. Mudah-mudah kasus dugaan korupsi itu bisa kita bongkar hingga akhirnyaa uang negara yang diduga sudah di salah gunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab bisa kita selamatkan. Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini, penyidik tentunya harus melengkapi berkasnya. Karena kita sudah mendapat laporan dari masyarakat dengan laporan informasi harian nomor: R-LIG-128/S.2.3/DEK/04/2011 tentang dugaan korupsi peyimpangan pembebasan Lahan Tanah milik rakyat Sofifi untuk pembangunan Sofifi sebagai Ibukota Pemprov Malut," jelasnya panjang.
Mantan Sekda Muhajir Lbar dinilai sebagai orang yang sangat bertanggungjawab atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembebasan lahan tersebut. Karena, Muhajir saat itu menjabat sebagai Ketua Tim 9.
(rsa)