Tafsir UU, membuat penyerahan aset Kota Tangsel terkendala

Sabtu, 16 Februari 2013 - 22:28 WIB
Tafsir UU, membuat penyerahan...
Tafsir UU, membuat penyerahan aset Kota Tangsel terkendala
A A A
Sindonews.com – Penyerahan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih terkendala dengan perbedaan pemahaman Undang-undang (UU) 51/2008. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Aset DPRD Kota Tangsel Sukarya.

Menurutnya, Pemkab Tangerang masih belum mau menyerahkan aset BUMD-nya. Padahal, Panitia Khusus (Pansus) sudah melakukan pertemuan, dengan Pemkab Tangerang dalam rangka membahas penyerahan aset-aset daerah yang belum diserahkan.

“Tapi, urun rembuk yang kita lakukan itu belum mendapatkan hasil. Masih ada debat di kedua belah pihak,” katanya, Sabtu (16/2/2013) melalui telpon.

Perselisihan pendapat itu, lanjut Sukarya, salah satunya terjadi dalam menafsirkan UU 51/2008. salah satunya, klausul yang mengatakan domisili aset yang menjadi milik Kota Tangsel.

“Kata domisili itu, kemudian menjadi kata bersayap karena bisa jadi domisili kantor pusat yang dimaksud dalam UU tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini PDAM ada di Kota Tangsel. Namun, kantor pusatnya berada di Kabupaten Tangerang. Jika arti domisi adalah kantor pusat, lanjutnya, maka PDAM tidak bisa masuk ke dalam aset Kota Tangsel.

“Penafsiran itu yang menjadi kendala, dalam penyerahan aset daerah Pemkab Tangerang ke Kota Tangsel,” paparnya.

Sedangkan, kata Sukarya, dalam UU itu tidak dijelaskan. Bahwa setiap aset yang domisilinya ada di wilayah teritorial Kota Tangsel, secara langsung menjadi milik Tangsel.

“Tapi Kabupaten Tangerang tetap menjadikan itu sebagai alasan sehingga belum menyerahkan aset-aset itu,” tuturnya.

Apabila, setelah batas maksimal penyerahan aset belum juga dilakukan, menurut Sukarya, akan ada efek negatif bagi Kabupaten Tangerang. Sebab, dalam perkara itu, Pemkab Tangerang telah melanggar perintah undang-undang.

“Sebagai penyelenggaran negara, semestinya ketetapan UU, diutamakan. Paling, jalan satu-satunya, dengan melalui mediasi dari Pemprov Banten. Tapi kita tunggu saja, mudah-mudahan sebelum habis tahun ini sudah ada hasil,” harapnya.
(stb)
Berita Terkait
Sejarah Kota Tangerang...
Sejarah Kota Tangerang Selatan, Pemekaran dari Kabupaten Tangerang sejak 2008
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar...
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar Jawara Pilkada Tangsel 2020
Tangerang Selatan Perpanjang...
Tangerang Selatan Perpanjang Kembali PSBB
PSBB Tangerang Selatan...
PSBB Tangerang Selatan Diperpanjang Hingga 23 Agustus
Tangerang Selatan Targetkan...
Tangerang Selatan Targetkan Juara Umum MTQ Banten
Sejumlah Perumahan di...
Sejumlah Perumahan di Tangsel Terendam Banjir hingga 2 Meter
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved