Kadindik Bojonegoro diperiksa

Kamis, 14 Februari 2013 - 18:38 WIB
Kadindik Bojonegoro diperiksa
Kadindik Bojonegoro diperiksa
A A A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengembangkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi bantuan pengadaan alat edukatif pada Paud se-Kabupaten Bojonegoro tahun 2011 senilai Rp1,5 miliar. Selain memeriksa para kepala Paud, tim penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Husnul Khuluq.

Menurut ketua tim penyidik Kejati Jatim, Witbiyanto, pemeriksaan terhadap Husnul Khuluq dilakukan di Kejati Jatim. Husnul Khuluq yang juga mantan Sekda Pemkab Gresik itu diperiksa sebagai saksi.

“Husnul Khuluq sudah diperiksa. Ya, sebagai saksi” ujar Witbiyanto, di Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kamis (14/2/2013).

Dia menyatakan, sejauh ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan alat edukatif tersebut yaitu Kepala PNFI Bojonegoro, Chumaidi, dan pegawai honorer PNFI, Elita Tichaningrum.

Menurut Witbiyanto, penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan alat edukatif pada Paud ini masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah bila ditemukan alat bukti yang cukup.

Sementara itu, pemeriksaan 135 saksi para kepala Paud se-Kabupaten Bojonegoro yang menerima bantuan alat peraga edukatif berakhir hari ini. Para kepala Paud dimintai keterangan terkait penyaluran alat peraga edukatif tahun 2011.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, kata Witbiyanto, penyidik Kejati Jatim akan menyerahkan berkas untuk penyusunan tuntutan pada jaksa penuntut umum Kejari Bojonegoro. Jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi ini merupakan jaksa gabungan dari Kejari Bojonegoro dan Kejati Jatim.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, mengatakan, kasus ini memang penyelidikan dan penyidikannya ditangani oleh Kejati Jatim. Sebab, kata dia, awalnya kasus ini diadukan ke penyidik Kejati Jatim.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jatim. Tetapi, pemeriksaan saksi dilakukan di Kejari Bojonegoro,” ujarnya.

Kasus dugaan ini bermula dari adanya bantuan alat peraga edukatif bagi Paud se-Kabupaten Bojonegoro tahun 2011 senilai Rp1,5 miliar. Bantuan dari APBN itu sesuai aturan semestinya langsung masuk ke rekening Paud penerima bantuan.

Tetapi, oleh tersangka dana bantuan itu ditarik lalu pengadaan barangnya disediakan secara massal. Tetapi, pengadaan barang berupa sepuluh jenis permainan indoor dan outdoor itu kualitas barangnya di bawah standar yang ditentukan.

Semestinya masing-masing sekolah Paud menerima bantuan senilai Rp8 juta. Tetapi, sekolah Paud hanya ditinggali uang Rp800 ribu dan diberi alat peraga edukatif yang tidak sesuai spesifikasi. Diduga kerugian negara mencapai Rp350 juta.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0545 seconds (0.1#10.140)