Polda Riau belum tahan tersangka kasus kridit macet
A
A
A
Sindonews.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit macet, namun tigapejabat petinggi Bank Nasional Indonesia (BNI) Pekanbaru, Riau masih berkeliaran.
Padahal ketiga petinggi BNI tersebut, telah memberikan kredit fiktif kepadaseorang debitur dengan dua kasus dan modus yang sama. Tahap pertama sebesar Rp40 miliar sekira tahun 2009. Kemudian kasus ini terbongkar dan disidik polisi.
Namun anehnya, mereka kembali melakukan pencairan pinjaman kepada dibitur yang sama yakni Rosinta Simarmata yakni sebesar Rp4,9 miliar.
"Penahanan kepada mereka akan kita lakukan nanti, setelah kasusnya dinyatakan P21(lengkap) dan serahkan ke pihak kejaksaan," kata Kapala Direktur Reskrim UmumPolda Riau Kombes Kenedy Rabu (13/2/2013).
Polda Riau memberi sinyalemen akan ada tersangka baru, dalam kasus ini. Diduga kasus ini melibatkan mafiaperbankan.
"Kasusnya akan kita dalami. Selain itu tersangka juga akan kita kenakan pasalmoney loundring," katanya.
Kasus kredit fiktif bermula saat nasabah BNI Pekanbaru bernama Simarmata, melakukan pinjaman ke bank tersebut dengan jaminan sertifikat tanah.
Namun anehnya sertifikat yang dijaminkan itu adalah milik banyak orang bukan milik Rosita, namun bisa lolos dicairkan oleh bank dengan bantuan 3 tersangka itu.
Motifnya Rosinta Simarmata ini memintai sertifikat tanah, dengan iming-iming akan dibuatkan kebun kelapa sawit. Belakangan setelah uang cair dari BNI, janji Simarmata tidak kunjung direliasikan.
Buntutnya warga protes dan meminta surat tanah mereka dikembalikan. Buntutnya terjadilah kredit macet.
Padahal ketiga petinggi BNI tersebut, telah memberikan kredit fiktif kepadaseorang debitur dengan dua kasus dan modus yang sama. Tahap pertama sebesar Rp40 miliar sekira tahun 2009. Kemudian kasus ini terbongkar dan disidik polisi.
Namun anehnya, mereka kembali melakukan pencairan pinjaman kepada dibitur yang sama yakni Rosinta Simarmata yakni sebesar Rp4,9 miliar.
"Penahanan kepada mereka akan kita lakukan nanti, setelah kasusnya dinyatakan P21(lengkap) dan serahkan ke pihak kejaksaan," kata Kapala Direktur Reskrim UmumPolda Riau Kombes Kenedy Rabu (13/2/2013).
Polda Riau memberi sinyalemen akan ada tersangka baru, dalam kasus ini. Diduga kasus ini melibatkan mafiaperbankan.
"Kasusnya akan kita dalami. Selain itu tersangka juga akan kita kenakan pasalmoney loundring," katanya.
Kasus kredit fiktif bermula saat nasabah BNI Pekanbaru bernama Simarmata, melakukan pinjaman ke bank tersebut dengan jaminan sertifikat tanah.
Namun anehnya sertifikat yang dijaminkan itu adalah milik banyak orang bukan milik Rosita, namun bisa lolos dicairkan oleh bank dengan bantuan 3 tersangka itu.
Motifnya Rosinta Simarmata ini memintai sertifikat tanah, dengan iming-iming akan dibuatkan kebun kelapa sawit. Belakangan setelah uang cair dari BNI, janji Simarmata tidak kunjung direliasikan.
Buntutnya warga protes dan meminta surat tanah mereka dikembalikan. Buntutnya terjadilah kredit macet.
(stb)