Polda Riau belum tahan tersangka kasus kridit macet

Kamis, 14 Februari 2013 - 04:07 WIB
Polda Riau belum tahan...
Polda Riau belum tahan tersangka kasus kridit macet
A A A
Sindonews.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit macet, namun tigapejabat petinggi Bank Nasional Indonesia (BNI) Pekanbaru, Riau masih berkeliaran.

Padahal ketiga petinggi BNI tersebut, telah memberikan kredit fiktif kepadaseorang debitur dengan dua kasus dan modus yang sama. Tahap pertama sebesar Rp40 miliar sekira tahun 2009. Kemudian kasus ini terbongkar dan disidik polisi.

Namun anehnya, mereka kembali melakukan pencairan pinjaman kepada dibitur yang sama yakni Rosinta Simarmata yakni sebesar Rp4,9 miliar.

"Penahanan kepada mereka akan kita lakukan nanti, setelah kasusnya dinyatakan P21(lengkap) dan serahkan ke pihak kejaksaan," kata Kapala Direktur Reskrim UmumPolda Riau Kombes Kenedy Rabu (13/2/2013).

Polda Riau memberi sinyalemen akan ada tersangka baru, dalam kasus ini. Diduga kasus ini melibatkan mafiaperbankan.

"Kasusnya akan kita dalami. Selain itu tersangka juga akan kita kenakan pasalmoney loundring," katanya.

Kasus kredit fiktif bermula saat nasabah BNI Pekanbaru bernama Simarmata, melakukan pinjaman ke bank tersebut dengan jaminan sertifikat tanah.

Namun anehnya sertifikat yang dijaminkan itu adalah milik banyak orang bukan milik Rosita, namun bisa lolos dicairkan oleh bank dengan bantuan 3 tersangka itu.

Motifnya Rosinta Simarmata ini memintai sertifikat tanah, dengan iming-iming akan dibuatkan kebun kelapa sawit. Belakangan setelah uang cair dari BNI, janji Simarmata tidak kunjung direliasikan.

Buntutnya warga protes dan meminta surat tanah mereka dikembalikan. Buntutnya terjadilah kredit macet.
(stb)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
26 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved