Nikah siri, oknum Anggota DPRD Partai Demokrat ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Seorangoknumanggota DPRD Kabupaten Bintuni,Papua Barat, Rizalid Sarba, ditahan Kejaksaan Negeri Manokwari. Politisi Partai Demokrat ini, tersangut kasushukum, lantaran melakukan pernikahan sirih. Ia pun terancam hukuman lima tahun penjaraatas kasus yang menimpanya tersebut.
Layaknya Bupati Garut, seorang Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Rizalid Sarba, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Dengan pengawalan ketat dari petugas Mapolres Bintuni, Rizaliddiserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari, untuk dilanjutkanproses pemeriksaan.
Rizalid menjadi tersangka, setelah dilaporkan oleh istri sahnya Suryana, karena telah menikah lagi tanpa sepengetahuan diri istrinya. Dalam melaksanakan pernikahan keduanyaini, pelaku juga memalsukan identitasnya yang seharusnyaAnggota Dprd Teluk Bintuni ini.
Kejaksaan Negeri Manokwari,akan menahan politisi dari gambar merci ini, hingga dua puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B,Manokwari,Papua Barat.
Rizalid terancam hukumanlimatahun penjara, karena melanggar Pasal 279 dan 280 KUHP, serta Pasal 366 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
KepalaKejaksaanNegeri ManokwariHerman Harsono mengatakan, tersangka yang merupakan Anggota DPRD Bintuni ini, setelah diteliti berkasnya telah sesuai. Sambil menunggu proses lanjutan, tersangka sementara ini dititipkan ke Lapas Kelas II B Manokwari.
“Tadi sudah dilimpah oleh Polres Bintuni. Sesuai dengan prosedur, kami teliti tersangka dan barang bukti dan semua sesuai dengan tersangkanya,” tegasnya, Rabu (13/2/2013).
Layaknya Bupati Garut, seorang Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Rizalid Sarba, akhirnya harus berurusan dengan hukum. Dengan pengawalan ketat dari petugas Mapolres Bintuni, Rizaliddiserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari, untuk dilanjutkanproses pemeriksaan.
Rizalid menjadi tersangka, setelah dilaporkan oleh istri sahnya Suryana, karena telah menikah lagi tanpa sepengetahuan diri istrinya. Dalam melaksanakan pernikahan keduanyaini, pelaku juga memalsukan identitasnya yang seharusnyaAnggota Dprd Teluk Bintuni ini.
Kejaksaan Negeri Manokwari,akan menahan politisi dari gambar merci ini, hingga dua puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B,Manokwari,Papua Barat.
Rizalid terancam hukumanlimatahun penjara, karena melanggar Pasal 279 dan 280 KUHP, serta Pasal 366 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
KepalaKejaksaanNegeri ManokwariHerman Harsono mengatakan, tersangka yang merupakan Anggota DPRD Bintuni ini, setelah diteliti berkasnya telah sesuai. Sambil menunggu proses lanjutan, tersangka sementara ini dititipkan ke Lapas Kelas II B Manokwari.
“Tadi sudah dilimpah oleh Polres Bintuni. Sesuai dengan prosedur, kami teliti tersangka dan barang bukti dan semua sesuai dengan tersangkanya,” tegasnya, Rabu (13/2/2013).
(stb)