BNN musnahkan sabu senilai Rp4,5 M
Kamis, 07 Februari 2013 - 14:03 WIB
BNN musnahkan sabu senilai Rp4,5 M
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 3.113 gram narkotika jenis sabu senilai Rp4,5 miliar dimusnahkan di lapangan parkir Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN). Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil penangkapan yang dilakukan BNN dalam dua kasus berbeda.
Total barang bukti yang berhasil disita oleh BNN dari dua kasus itu seberat 3.142,5 gram. Namun yang dimusnahkan hanya 3.113 gram. Sedangkan 29,5 gram sabu tidak dimusnahkan, karena digunakan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara.
"Pada kasus yang pertama, pada 14 Januari lalu, petugas BNN mengamankan perempuan berinisial ENA (44), karena telah enerima paket kiriman narkoba. Di sana, petugas menemukan 18 paket berisi sabu kristal dengan total berat 2.976,1 gram," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanti di Lapangan Parkir BNN, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2013).
Dia menambahkan, pada kasus kedua pihaknya telah melakukan pengintaian mulai tanggal 15 Januari 2013 sampai 20 Januari 2013. Hasilnya, petugas berhasil mendapat 166,4 gram sabu.
"Untuk kasus yang kedua, kami mengamankan 166,4 gram sabu dari tiga tersangka, yakni berinisial DUM(31), YL (33), dan YI (31)," paparnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Total barang bukti yang berhasil disita oleh BNN dari dua kasus itu seberat 3.142,5 gram. Namun yang dimusnahkan hanya 3.113 gram. Sedangkan 29,5 gram sabu tidak dimusnahkan, karena digunakan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara.
"Pada kasus yang pertama, pada 14 Januari lalu, petugas BNN mengamankan perempuan berinisial ENA (44), karena telah enerima paket kiriman narkoba. Di sana, petugas menemukan 18 paket berisi sabu kristal dengan total berat 2.976,1 gram," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanti di Lapangan Parkir BNN, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2013).
Dia menambahkan, pada kasus kedua pihaknya telah melakukan pengintaian mulai tanggal 15 Januari 2013 sampai 20 Januari 2013. Hasilnya, petugas berhasil mendapat 166,4 gram sabu.
"Untuk kasus yang kedua, kami mengamankan 166,4 gram sabu dari tiga tersangka, yakni berinisial DUM(31), YL (33), dan YI (31)," paparnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
(san)