Daftar tunggu haji di Yogya hingga 2026

Rabu, 06 Februari 2013 - 00:30 WIB
Daftar tunggu haji di Yogya hingga 2026
Daftar tunggu haji di Yogya hingga 2026
A A A
Sindonews.com - Masa tunggu calon jemaah haji di Yogyakarta sudah mencapai 13 tahun. Sehingga bagi mereka yang mendaftar pada tahun 2013, baru dapat berangkat ke tanah suci tahun 2026 mendatang.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Yogyakarta Fathoni mengatakan, secara keseluruhan kuota haji untuk DIY sebanyak 3.091 orang. Jumlah ini terdiri dari 3.060 jamaah, dan 31 petugas.

Sedangkan untuk kuota per daerah tidak ditentukan. Sebagai acuaannya, siapa yang mendaftar lebih cepat akan diprioritaskan.

“Untuk pendaftaran sendiri berdasarkan domisili dari identitas diri calon jemaah haji,” kata Fathoni, di ruang kerjanya, Selasa 5 Februari 2013.

Menurut Fathoni, pada tahun 2013 ini, berdasarkan data adminsitrasi pendaftaran yang ditutup 9 Januari 2013 lalu, ada 548 calon jemaah haji yang berasal dari kota Yogyakarta. Jika dbandingkan dengan tahun 2012 jumlah ini lebih sedikit. Sebab pada tahun lalu, jumlah calon jamaah haji dari Yogyakarta ada 605 warga.

“Namun apakah semuanya akan berangkat atau tidak belum dapat memastikan. Sebab untuk memastikannya baru dapat diketahui setelah pelunasan biaya haji. Untuk pelunasan sendiri maksimal Juli mendatang. Sehingga saat ini masih dalam proses pelunasan,” paparnya.

Fathoni menjelaskan, pada tahun ini untuk calon jamaah haji akan lebih diprioritaskan bagi para lansia, terutama yang sudah berusia di atas 86 tahun. Hanya saja apakah untuk DIY akan mendapatkan tambahan kuota atau tidak, termasuk besarnya biaya juga belum mengetahuinya. Sebab saat ini masih dalam pembahasan di pusat.

Ditanya bagaimana jika saat proses ini ada calon jamaah haji yang meninggal dan penyelenggaraan haji khusus, Kasi Haji kemenag Yogyakarta Hasto Perwiro Utomo mengatakan, jika ada yang meninggal saat proses penyelanggaraan, tidak bisa dipakai ahli waris atau calon pendaftar lainnya. Namun tetap akan dikosongkan dan uang pendaftaran yang sudah disetorkan akan dikembalikan.

“Untuk penyelenggaraan haji khusus, merupakan kewenangan pusat. Penyelanggaran haji daerah hanya melayani haji regular,” jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8270 seconds (0.1#10.140)