2.100 meter persegi ladang Khat akan dimusnahkan
A
A
A
Sindonews.com – Saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah sedang melakukan penelitian tanaman yang mirip dengan khat. Jika hasilnya positif, Polda Jateng berjanji akan memusnahkan ladang khat seluas 2.100 meter persegi di Baturaden, Kabupaten Banyumas.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol John Turman Panjaitan, mengatakan sejauh ini sampel daun tanaman tersebut masih dalam tahap pengujian Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Semarang.
“Hari Senin (4 Februari 2013) sampelnya sudah sampai Semarang dan hari ini sedang dilakukan pengujian di laboratorium,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (5/2/2013)
Chatinone, jelas John, teregister di nomor urut 35 dari 65 jenis Narkotika Golongan 1 sesuai Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Chatinone juga mempunyai zat turunan yakni met chatinone yang teregister di nomor urut 39 dari perundangan tersebut.
“Jika terbukti nanti itu adalah tanaman khat maka akan dimusnahkan bersama masyarakat sekitar, ini tonggak sejarah baru, yang artinya memberi edukasi kepada masyarakat bahwa tanaman jenis ini adalah dilarang,” tambahnya.
John juga melanjutkan seluruh orang yang terlibat dalam penanaman tanaman diduga khat itu, tidak akan diproses hukum. Mereka adalah Winarti, warga yang menyewakan ladang dan seseorang keturunan Arab bernama Ali, penanam tanaman itu.
“Kami akan permisif atau memberikan maaf dengan alasan ketidaktahuan, karena hasil penyelidikan sementara mereka itu tidak tahu kalau tanaman itu adalah khat, jika memang terbukti benar tanaman khat, itu juga sehari–hari dikonsumsi sendiri dijadikan minuman,” jelasnya.
Direktur Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol John Turman Panjaitan, mengatakan sejauh ini sampel daun tanaman tersebut masih dalam tahap pengujian Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Semarang.
“Hari Senin (4 Februari 2013) sampelnya sudah sampai Semarang dan hari ini sedang dilakukan pengujian di laboratorium,” ungkapnya saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (5/2/2013)
Chatinone, jelas John, teregister di nomor urut 35 dari 65 jenis Narkotika Golongan 1 sesuai Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Chatinone juga mempunyai zat turunan yakni met chatinone yang teregister di nomor urut 39 dari perundangan tersebut.
“Jika terbukti nanti itu adalah tanaman khat maka akan dimusnahkan bersama masyarakat sekitar, ini tonggak sejarah baru, yang artinya memberi edukasi kepada masyarakat bahwa tanaman jenis ini adalah dilarang,” tambahnya.
John juga melanjutkan seluruh orang yang terlibat dalam penanaman tanaman diduga khat itu, tidak akan diproses hukum. Mereka adalah Winarti, warga yang menyewakan ladang dan seseorang keturunan Arab bernama Ali, penanam tanaman itu.
“Kami akan permisif atau memberikan maaf dengan alasan ketidaktahuan, karena hasil penyelidikan sementara mereka itu tidak tahu kalau tanaman itu adalah khat, jika memang terbukti benar tanaman khat, itu juga sehari–hari dikonsumsi sendiri dijadikan minuman,” jelasnya.
(ysw)