Hindari Korupsi, Pemprov Jabar dukung pengadaan secara elektronik
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyambut positif lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Inpres tertanggal 25 Januari 2013 itu penguatan Inpres sebelumnya Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Bila Inpres 2011 tentang kewajiban melaksanakan 75 persen pengadaan secara elektronik (e-Procurement) untuk Kementrian/Lembaga/Institusi dan 40 persen untuk Pemerintah Daerah), untuk Inpres tahun 2013 seluruh pengadaan harus 100 persen secara elektronik.
Menurut Heryawan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah lebih dahulu mewajibkan e-Procurement 100 persen sejak tahun 2010. Dengan demikian hadirnya Inpres tersebut tentu semakin menguatkan kebijakannya.
Apalagi dalam perjalanannya, Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Jawa Barat mendapatkan sejumlah penghargaan dan capaian luar biasa.
“Inpres tersebut semakin memperingan langkah reformasi birokrasi melalui penerapan lelang elektronik 100 persen. Dengan penerapan Inpres lelang elektronik 100 persen diharapkan menekan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Senin (4/2/2013).
Lanjutnya, kebijakan tersebut kini diikuti jajaran pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat.
Kepala Balai LPSE Jawa Barat Ika Mardiah menyatakan, ketentuan mengenai kewajiban pelaksanaan pelelangan secara elektronik 100 persen pengadaan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres tersebut.
Kata Ika, pada poin itu memuat Aksi: Pelaksanaan transparansi Proses Pengadaan Badan Publik Pemerintah berbasis Teknologi Informasi di seluruh Kementerian/Lembaga. Kriteria keberhasilan: Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan barang/jasanya secara elektronik menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sehingga terbentuk satu Pasar Pengadaan Nasional.
"Balai LPSE Jawa Barat terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi penggunanya. Diharapkan tahun 2013 ini, dengan dukungan kebijakan Gubernur Jawa Barat, LPSE dapat kembali mencapai prestasi," ungkapnya.
Ia menyebut, sejumlah ukuran keberhasilan sudah dilakukan Balai LPSE Jawa Barat, baik sosialisasi penggunaan e-procurement melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), identifikasi rencana umum pengadaan di seluruh Instansi pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan mendorong Instansi pemerintah daerah untuk melakukan lelang 100 persen secara e-procurement (e-tendering dan e-purchasing).
Di samping itu ditetapkan aksi pelaksanaan whistle blowing system (WBS) dan penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat yang terintegrasi pada instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kriteria keberhasilannya yakni perbaikan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada whistle blower dalam rangka pemberantasan korupsi. Hal itu akan mendorong pengungkapan penyimpangan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyelenggarakan whistle blowing system sejak Tahun 2012 sebagai provinsi pertama, dengan menggunakan WBS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” tegasnya.
Inpres tertanggal 25 Januari 2013 itu penguatan Inpres sebelumnya Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Bila Inpres 2011 tentang kewajiban melaksanakan 75 persen pengadaan secara elektronik (e-Procurement) untuk Kementrian/Lembaga/Institusi dan 40 persen untuk Pemerintah Daerah), untuk Inpres tahun 2013 seluruh pengadaan harus 100 persen secara elektronik.
Menurut Heryawan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah lebih dahulu mewajibkan e-Procurement 100 persen sejak tahun 2010. Dengan demikian hadirnya Inpres tersebut tentu semakin menguatkan kebijakannya.
Apalagi dalam perjalanannya, Balai Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) Jawa Barat mendapatkan sejumlah penghargaan dan capaian luar biasa.
“Inpres tersebut semakin memperingan langkah reformasi birokrasi melalui penerapan lelang elektronik 100 persen. Dengan penerapan Inpres lelang elektronik 100 persen diharapkan menekan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Senin (4/2/2013).
Lanjutnya, kebijakan tersebut kini diikuti jajaran pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat.
Kepala Balai LPSE Jawa Barat Ika Mardiah menyatakan, ketentuan mengenai kewajiban pelaksanaan pelelangan secara elektronik 100 persen pengadaan di lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah tertuang pada butir 147 pada lampiran Inpres tersebut.
Kata Ika, pada poin itu memuat Aksi: Pelaksanaan transparansi Proses Pengadaan Badan Publik Pemerintah berbasis Teknologi Informasi di seluruh Kementerian/Lembaga. Kriteria keberhasilan: Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan barang/jasanya secara elektronik menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), sehingga terbentuk satu Pasar Pengadaan Nasional.
"Balai LPSE Jawa Barat terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi penggunanya. Diharapkan tahun 2013 ini, dengan dukungan kebijakan Gubernur Jawa Barat, LPSE dapat kembali mencapai prestasi," ungkapnya.
Ia menyebut, sejumlah ukuran keberhasilan sudah dilakukan Balai LPSE Jawa Barat, baik sosialisasi penggunaan e-procurement melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), identifikasi rencana umum pengadaan di seluruh Instansi pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan mendorong Instansi pemerintah daerah untuk melakukan lelang 100 persen secara e-procurement (e-tendering dan e-purchasing).
Di samping itu ditetapkan aksi pelaksanaan whistle blowing system (WBS) dan penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat yang terintegrasi pada instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kriteria keberhasilannya yakni perbaikan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada whistle blower dalam rangka pemberantasan korupsi. Hal itu akan mendorong pengungkapan penyimpangan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyelenggarakan whistle blowing system sejak Tahun 2012 sebagai provinsi pertama, dengan menggunakan WBS Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” tegasnya.
(rsa)