Sim salabim, uang Djahit raib tertipu

Jum'at, 01 Februari 2013 - 16:57 WIB
Sim salabim, uang Djahit...
Sim salabim, uang Djahit raib tertipu
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Sektor Gedangan, Gresik berhasil membongkar praktek kejahatan dengan modus sulap. Bahkan pelaku mampu memperdaya korban sebanyak dua kali hingga mengalami kerugian Rp6 juta dan satu unit motor.

Sani (52), warga Dusun Gowah RT 1/RW 1 Desa Kedung Sumber, Kecamatan Balongpanggang, Gresik ditangkap Polsek Gedangan. Tersangka terlibat beberapa kali penipuan dengan modus sulap.

Korban terakhirnya adalah M Djahit (53) warga Bulusidokare RT 12/RW 2 Kecamatan Sidoarjo. Bahkan, Djahit tertipu sebanyak dua kali dan mengalami kerugian jutaan rupiah.

Setelah terkena tipu hingga mencapai Rp 6 juta. Motor miliknya Honda Mega Pro nopol W 4571 RK juga dibawa penipu.

Kasi Humas Polsek Gedangan Aiptu Eyusmanto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku membuat korban terbujuk. Pelaku awalnya meminta uang pecahan Rp 1.000 kepada korban.

Korban terkejut saat uang itu berubah menjadi Rp 100 ribu.

"Padahal pelaku hanya menggunakan kecepatan tanggannya mengganti uang Rp 1.000 menjadi Rp 100 ribu," katanya di Mapolsek Gedangan, Jumat (1/2/2013).

Setelah aksi sulapnya berhasil memukau korban, pelaku kemudian meminta uang tunai Rp3,8 juta. Pelaku berdalih uang itu untuk membeli syarat berupa kain sutra. Peralatan tersebut digunakan agar uang bisa berganti dengan jumlah yang berlipat-lipat.

"Pelaku menyuruh korban untuk menyimpan kain itu dan boleh dibuka jelang waktu tiga hari,” kata Eyusmanto.

Tiga hari kemudian, kain yang dibuka ternyata berisi batu. Meski telah nyata ditipu, keinginan korban menjadi jutawan secara instan tampaknya tidak bisa terbendung.

Pelaku kembali meminta uang tunai lagi senilai Rp1,8 juta dan Rp400 ribu untuk beli perlengkapan dan syarat lainnya kepada Djahit. Namun lagi-lagi permintaan tersebut dituruti oleh korban.

Korban yang sadar bahwa dirinya kena tipu kemudian mendatangi pelaku di Gresik dan diajak ke kos korban di daerah Tebel Timur Gedangan. Pelaku berdalih akan mengembalikan uang korban.

Pelaku kemudian meminjam motor korban dengan dalih untuk beli sesuatu. Ternyata sampai lima hari tidak datang dan motor digadaikan ke temannya sebesar Rp3 juta.

Korban kemudian melaporkan ke Polsek Gedangan yang kemudian berhasil menangkap pelaku.

“Polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tandas Eyusmanto.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6407 seconds (0.1#10.140)