Ribuan gelas air mineral tak laik konsumsi ditemukan

Rabu, 30 Januari 2013 - 16:47 WIB
Ribuan gelas air mineral...
Ribuan gelas air mineral tak laik konsumsi ditemukan
A A A
Sindonews.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar), Kabupaten Sukabumi, mengungkap peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) yang tidak laik konsumsi.

AMDK itu berupa produk air mineral dalam kemasan cup, atau gelas berukuran 200 ml dengan merek dagang Aqsi. Secara kasat mata, air mineral hasil produksi PT Aquasiairindo yang berlokasi di Ciawi, Bogor itu cenedrung terlihat keruh. Bahkan terdapat benda asing, laiknya lumut, atau butiran-butiran debu dalam jumlah banyak.

PPNS Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi Iwan Wirawan menjelaskan sebagai tindak lanjut atau temuan AMDK tidak laik konsumsi itu, telah dilakukan pemeriksaan atau pengumpulan keterangan dari seorang pimpinan perusahaan yang memproduksi AMDK merek Aqsi.

Hasil penyidikan sementara AMDK merek Aqsi ini beredar di wilayah Kabupaten, maupun Kota Sukabumi dalam jumlah banyak.

“Diketahui air mineral kemasan gelas yang tidak memenuhi standar ini diproduksi pada Oktober 2012 silam dengan jumlah mencapai 500 karton atau mencapai 24.000 gelas dengan asumsi setiap satu karton berisi 48 gelas. Kami meminta kepada pihak perusahaan agar ribuan produk itu dengan masa priode prouksi yang sama ditarik dari peredaran,” ungkap Iwan, Rabu (30/1/2013).

Sementara itu, Kepala Pabrik PT Aquasiairindo, Tedy Kuswantara menegaskan, untuk mengungkap kasus temuan AMDK tidak laik konsumsi tersebut, perusahaannya akan menerjunkan tim untuk menelusuri tingkat kesalahan pada produknya. Namun sejauh ini Tedy menduga, produknya itu tercemar benda asing akibat kesalahan dalam penyimpanan di tingkat pengecer.

“Jika produk seperti ini disimpan di tempat yang salah semisal terkena langsung sinar matahari atau disatukan dengan benda yang berbau, maka akan berpengaruh pada kualitas airnya seperti berbau atau juga menimbulkan benda asing seperti lumut. Bisa saja kondisi ini terjadi karena salah penempatan di tingkat pengecer, sebab produksi AMDK yang kami lakukan telah ditempuh melalui prosedur yang benar. Mulai dari tahap penyaringan, atau filterisasi dari sumber mata air hingga pengemasan,” bebernya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Penyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, kasus AMDK tidak laik konsumsi dengan merek dagang Aqsi ini merupakan ketiga kalinya.

Pada kasus sebelumnya, produk Aqsi terungkap dan diadukan oleh sebuah lembaga independen. Kasusnya sudah dipersidangkan.

“Bila ditambah dengan temuan PPNS terhadap produk yang sama maka ini adalah kasus yang ketiga kalinya,” tutur Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sukabumi Memed Jamaludin.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)