Belum ada UU, MDMA tidak melanggar hukum
Senin, 28 Januari 2013 - 17:31 WIB
Belum ada UU, MDMA tidak melanggar hukum
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) masih memeriksa kepemilikan barang bukti narkoba, yang ditemukan di kediaman Raffi Ahmad dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan zat narkoba baru didalam 14 butir MDMA yang belum tercatat dalam perundang-undangan yang ada.
Ahli Hukum Pidana universitas Padjajaran Yesmil Anwar mengatakan, kepemilikan barang tersebut dapat dikatakan tidak melanggar hukum karena belum tercatat dalam Undang-undang. Oleh karenanya polisi tidak dapat melakukan penahanan atas kepemilikan barang yang berefek serupa dengan ekstasi tersebut.
"Jika zat yang ditemukan tidak tercatat dalam undang-undang, polisi tidak dapat melakukan penahanan, karena kita menggunakan azas legalitas dimana sesuatu yang ada di UU itu yang lakukan penegakan hukum, jika tidak tercatat tidak bisa dilakukan penegakan hukum," ujar Yesmil, Selasa (28/1/2013).
Kendati demikian, Yesmil meyakini zat yang kini tengah beredar di beberapa negara itu tidak berdiri sendiri, menurutnya ada campuran lain dalam kapsul MDMA yang ditemukan.
"Zat itu biasanya tidak berdiri sendiri, akan ada campuran dari zat lain yang kemungkinan tercatat dalam undang-undang, itu yang bisa diproses hukum, tapi kalau tidak tercatat, tidak bisa ditahan karena melanggar hak asasi," paparnya.
Sebelumnya, fakta baru mengungkapkan bahwa zat yang terkandung dalam 14 butir kapsul MDMA atau sejenis ekstasi yang didapat di rumah Raffi Ahmad belum tercatat dalam undang-undang di Indonesia namun zat tersebut tidak tegolong jenis baru.
Zat-zat tersebut saat ini memang tengah beredar di beberapa negara, pihak BNN pun sejak 3 tahun terakhir masih melakukan kordinasi mengenai UU terhadap zat tersebut dengan instansi terkait.
Ahli Hukum Pidana universitas Padjajaran Yesmil Anwar mengatakan, kepemilikan barang tersebut dapat dikatakan tidak melanggar hukum karena belum tercatat dalam Undang-undang. Oleh karenanya polisi tidak dapat melakukan penahanan atas kepemilikan barang yang berefek serupa dengan ekstasi tersebut.
"Jika zat yang ditemukan tidak tercatat dalam undang-undang, polisi tidak dapat melakukan penahanan, karena kita menggunakan azas legalitas dimana sesuatu yang ada di UU itu yang lakukan penegakan hukum, jika tidak tercatat tidak bisa dilakukan penegakan hukum," ujar Yesmil, Selasa (28/1/2013).
Kendati demikian, Yesmil meyakini zat yang kini tengah beredar di beberapa negara itu tidak berdiri sendiri, menurutnya ada campuran lain dalam kapsul MDMA yang ditemukan.
"Zat itu biasanya tidak berdiri sendiri, akan ada campuran dari zat lain yang kemungkinan tercatat dalam undang-undang, itu yang bisa diproses hukum, tapi kalau tidak tercatat, tidak bisa ditahan karena melanggar hak asasi," paparnya.
Sebelumnya, fakta baru mengungkapkan bahwa zat yang terkandung dalam 14 butir kapsul MDMA atau sejenis ekstasi yang didapat di rumah Raffi Ahmad belum tercatat dalam undang-undang di Indonesia namun zat tersebut tidak tegolong jenis baru.
Zat-zat tersebut saat ini memang tengah beredar di beberapa negara, pihak BNN pun sejak 3 tahun terakhir masih melakukan kordinasi mengenai UU terhadap zat tersebut dengan instansi terkait.
(stb)